| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas sebidang tanah pekarangan beserta bangunan yang berdiri di atasnya, sertifikat Hak Milik Nomor 11829/Tamantirto, Surat Ukur tanggal 17 Mei 2016 Nomor 08608/Tamantirto/2016, luas 206 m2, tercatat atas nama PODO (25-05-1967), yang terletak di Kalurahan Tamantirto, Kecamatan/Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, DIY;
- Menetapkan menurut hukum kewajiban Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas hutang beserta bunganya kepada Penggugat adalah sebesar Rp484.000.000,00 (empat ratus delapan puluh empat juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar lunas hutang beserta bunganya kepada Penggugat sebesar Rp484.000.000,00 (empat ratus delapan puluh empat juta rupiah);
- Menetapkan menurut hukum bahwa guna memenuhi kewajiban Tergugat I dan Tergugat II membayar lunas hutang beserta bunganya kepada Penggugat, dan terpenuhinya hak-hak Penggugat atas pembayaran lunas hutang beserta bunganya dari Tergugat I dan Tergugat II, maka objek jaminan berupa sebidang tanah pekarangan beserta bangunan yang berdiri di atasnya, sertifikat Hak Milik Nomor 11829/Tamantirto, Surat Ukur tanggal 17 Mei 2016 Nomor 08608/Tamantirto/2016, luas 206 m2, tercatat atas nama PODO (25-05-1967), yang terletak di Kalurahan Tamantirto, Kecamatan/Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, DIY, dijual lelang melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, peninjauan kembali, perlawanan, maupun deden verzet;
- Menghukum Turut Tergugat agar tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar seluruh biaya perkara secara tanggung renteng;
|