Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
101/Pdt.G/2023/PN Btl CHRISTINA SRI LASMIATI 1.Tn. PODO;
2.Ny. SARKINEM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 101/Pdt.G/2023/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 11 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CHRISTINA SRI LASMIATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HARIANTO, S.H., M.H.CHRISTINA SRI LASMIATI
Tergugat
NoNama
1Tn. PODO;
2Ny. SARKINEM
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1IBNU AGUS TRIANTA, S.HTn. PODO;
2IBNU AGUS TRIANTA, S.HNy. SARKINEM
Turut Tergugat
NoNama
1Ir. EDWIN RUSDI, S.H., M.Kn, M.Hum
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas sebidang tanah pekarangan beserta bangunan yang berdiri di atasnya, sertifikat Hak Milik Nomor 11829/Tamantirto, Surat Ukur tanggal 17 Mei 2016 Nomor 08608/Tamantirto/2016, luas 206 m2, tercatat atas nama PODO (25-05-1967), yang terletak di Kalurahan Tamantirto, Kecamatan/Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, DIY;
  3. Menetapkan menurut hukum kewajiban Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas hutang beserta bunganya kepada Penggugat adalah sebesar Rp484.000.000,00 (empat ratus delapan puluh empat juta rupiah);
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar lunas hutang beserta bunganya kepada Penggugat sebesar Rp484.000.000,00 (empat ratus delapan puluh empat juta rupiah);
  5. Menetapkan menurut hukum bahwa guna memenuhi kewajiban Tergugat I dan Tergugat II membayar lunas hutang beserta bunganya kepada Penggugat, dan terpenuhinya hak-hak Penggugat atas pembayaran lunas hutang beserta bunganya dari Tergugat I dan Tergugat II, maka objek jaminan berupa sebidang tanah pekarangan beserta bangunan yang berdiri di atasnya, sertifikat Hak Milik Nomor 11829/Tamantirto, Surat Ukur tanggal 17 Mei 2016 Nomor 08608/Tamantirto/2016, luas 206 m2, tercatat atas nama PODO (25-05-1967), yang terletak di Kalurahan Tamantirto, Kecamatan/Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, DIY, dijual lelang melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta;
  6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, peninjauan kembali, perlawanan, maupun deden verzet;
  7. Menghukum Turut Tergugat agar tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini;
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar seluruh biaya perkara secara tanggung renteng;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak