INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 158/Pid.B/2022/PN Btl | 1.Embun Sumunaringtyas, SH. 2.DESTINAR WULANDARI, S.H. |
TRIAS SAPUTRO Bin MUGIARTO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Jul. 2022 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 158/Pid.B/2022/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 07 Jul. 2022 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1481/M.4.12.3/Eoh.2/07/2022 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR
---------------Bahwa terdakwa TRIAS SAPUTRO Bin MUGIARTO, baik bersama-sama maupun bertindak sendiri dengan sdr. DWI PRIYONO Alias KANCIL (yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO), pada hari Minggu tanggal 20 Februari 2022 sekira jam 01.00 wib atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022, bertempat di rumah saksi JOKO KUSDIANTO di Dusun Karanggede RT 01 Desa Pendowoharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu diketahui atau tidak diketahui oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, sdr. DWI PRIYONO Alias KANCIL datang menjemput terdakwa di rumah terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Honda Brio Satya 1.2 E CVT CKD Nopol AB 1279 LJ, tahun pembuatan 2018, warna abu-abu baja metalik No. Rangka : MHRDD1850JJ705315 Nomor Mesin : L12B31907919 milik saksi JOKO KUSDIANTO, yang ketika diperjalanan diakui oleh sdr. DWI PRIYONO Alias KANCIL merupakan milik saksi JOKO KUSDIANTO yang diambil oleh sdr. DWI PRIYONO Alias KANCIL tanpa izin dan sepengetahuan saksi JOKO KUSDIANTO yang merupakan majikan dari sdr. DWI PRIYONO Alias KANCIL, yang ditanggapi oleh terdakwa dengan menanyakan barang berharga apa saja yang masih ada di rumah saksi JOKO KUSDIANTO, dan mengajak mengambil barang-barang milik saksi JOKO KUSDIANTO yang lain, yang disepakati oleh Sdr. DWI PRIYONO dengan memberikan kunci sepeda motor PCX ketika sampai di rumah saksi JOKO KUSDIANTO. Selanjutnya, terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX Tahun 2021, Warna Putih, Nomor Polisi AB 3440 UO, Nomor Rangka : MH1KF7110MK040039, Nomor Mesin : KF71E1040101 yang diparkir di garasi seberang jalan rumah saksi JOKO KUSDIANTO kemudian keduanya berboncengan menuju mobil brio milik saksi JOKO KUSDIANTO yang diparkir di tepi jalan, dan keduanya membawa kedua kendaraan tersebut meninggalkan rumah JOKO KUSDIANTO dengan posisi terdakwa yang mengendarai mobil Brio sedangkan sdr. DWI PRIYONO Alias KANCIL mengendarai sepeda motor PCX .---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sekira pukul 01.45 Wib, ketika sampai di daerah Gabusan, keduanya berhenti dan berembug masalah menyimpan barang curian tersebut, kemudian terdakwa mempunyai ide untuk menghubungi saksi EDI alias GOGON, meminta izin saksi EDY PURWANTO Alias GOGON agar mau dititipi mobil dengan alasan keduanya telah menyerempet orang dan sedang dikejar orang yang diserempet tersebut. Dan disetujui oleh saksi EDY PURWANTO Alias GOGON.---------------------------------------------------
- Bahwa setelah saksi EDI mengijinkan, maka terdakwa dan Sdr. DWI PRIYONO Alias KANCIL menitipkan mobil Brio milik saksi JOKO KUSDIANTO di rumah kontrakan saksi EDY PURWANTO Alias GOGON di daerah Petir Kapanewon Piyungan Kabupaten Bantul. Setelah itu terdakwa dengan DWI PRIYONO Alias KANCIL berboncengan menggunakan sepeda motor Honda PCX warna putih kembali ke rumah sdr. JOKO KUSDIANTO untuk mengambil 1 (satu) Unit mobil Honda Jazz RS, Tahun 2020, Warna Merah, Nomor Polisi AB 1525 EO, Nomor Rangka : MHRGK5860LJ100921, Nomor Mesin : L1552291084 yang terparkir digarasi depan rumah dengan menggunakan kunci yang telah dikuasai oleh sdr. DWI PRIYONO Alias KANCIL. Selanjutnya keduanya pergi meninggalkan rumah saksi JOKO KUSDIANTO dengan posisi terdakwa mengendarai mobil jazz merah sedangkan sdr. DWI PRIYONO Alias KANCIL mengendarai sepeda motor PCX menuju ke rumah kontrakan sdr. DWI PRIYONO Alias KANCIL untuk menjemput istri sdr. DWI PRIYONO dan anak tirinya dan mengajaknya ke rumah saksi EDY PURWANTO Alias GOGON. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa begitu sampai di rumah saksi EDY PURWANTO Alias GOGON, sdr. DWI PRIYONO Alias KANCIL kembali menitipkan mobil Jazz merah kepada saksi EDY PURWANTO Alias GOGON, namun saksi EDY PURWANTO Alias GOGON meminta sdr. DWI PRIYONO Alias KANCIL dan terdakwa membawanya ke rumah saksi EDY PURWANTO Alias GOGON di Gembyong, Rt.009 Rw.003 Ngoro-oro, Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul, sekira pukul 04.23 Wib, terdakwa bersama dengan sdr. DWI PRIYONO Alias KANCIL dan saksi EDY PURWANTO Alias GOGON, menitipkan 2 (dua) unit mobil di pekarangan rumah saksi TUMIYO yang merupakan tetangga saksi EDY PURWANTO Alias GOGON. Selanjutnya sdr. DWI PRIYONO Alias KANCIL mengantarkan terdakwa pulang sambil membawa AC portable dan burung murai yang sudah berada di dalam mobil Jazz. Burung murai milik saksi JOKO KUSDIANTO tersebut akhirnya mati dan dibuang di jalan, sedangkan AC Portable dibawa pergi oleh sdr. DWI PRIYONO Alias KANCIL. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa atas perbuatan terdakwa dan saksi DWI PRIYONO Alias KANCIL mengakibatkan saksi JOKO KUSDIANTO mengalami kerugian total sekitar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). -----------------
---------------Perbuatan terdakwa MUHAMMAD ARROSYIID Bin SARTANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4, ke-5 dan Ayat (2) KUHPidana. -------------------------------------------
SUBSIDIAIR
---------------Bahwa terdakwa TRIAS SAPUTRO Bin MUGIARTO, baik bersama-sama maupun bertindak sendiri dengan sdr. DWI PRIYONO Alias KANCIL (yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO), pada hari Minggu tanggal 20 Februari 2022 sekira jam 01.00 wib atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022, bertempat di rumah saksi JOKO KUSDIANTO di Dusun Karanggede RT 01 Desa Pendowoharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, sdr. DWI PRIYONO Alias KANCIL datang menjemput terdakwa di rumah terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Honda Brio Satya 1.2 E CVT CKD Nopol AB 1279 LJ, tahun pembuatan 2018, warna abu-abu baja metalik No. Rangka : MHRDD1850JJ705315 Nomor Mesin : L12B31907919 milik saksi JOKO KUSDIANTO, yang ketika diperjalanan diakui oleh sdr. DWI PRIYONO Alias KANCIL merupakan milik saksi JOKO KUSDIANTO yang diambil oleh sdr. DWI PRIYONO Alias KANCIL tanpa izin dan sepengetahuan saksi JOKO KUSDIANTO yang merupakan majikan dari sdr. DWI PRIYONO Alias KANCIL, yang ditanggapi oleh terdakwa dengan menanyakan barang berharga apa saja yang masih ada di rumah saksi JOKO KUSDIANTO, dan mengajak mengambil barang-barang milik saksi JOKO KUSDIANTO yang lain, yang disepakati oleh Sdr. DWI PRIYONO dengan memberikan kunci sepeda motor PCX ketika sampai di rumah saksi JOKO KUSDIANTO. Selanjutnya, terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX Tahun 2021, Warna Putih, Nomor Polisi AB 3440 UO, Nomor Rangka : MH1KF7110MK040039, Nomor Mesin : KF71E1040101 yang diparkir di garasi seberang jalan rumah saksi JOKO KUSDIANTO kemudian keduanya berboncengan menuju mobil brio milik saksi JOKO KUSDIANTO yang diparkir di tepi jalan, dan keduanya membawa kedua kendaraan tersebut meninggalkan rumah JOKO KUSDIANTO dengan posisi terdakwa yang mengendarai mobil Brio sedangkan sdr. DWI PRIYONO Alias KANCIL mengendarai sepeda motor PCX .---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sekira pukul 01.45 Wib, ketika sampai di daerah Gabusan, keduanya berhenti dan berembug masalah menyimpan barang curian tersebut, kemudian terdakwa mempunyai ide untuk menghubungi saksi EDI alias GOGON, meminta izin saksi EDY PURWANTO Alias GOGON agar mau dititipi mobil dengan alasan keduanya telah menyerempet orang dan sedang dikejar orang yang diserempet tersebut. Dan disetujui oleh saksi EDY PURWANTO Alias GOGON.---------------------------------------------------
- Bahwa setelah saksi EDI mengijinkan, maka terdakwa dan Sdr. DWI PRIYONO Alias KANCIL menitipkan mobil Brio milik saksi JOKO KUSDIANTO di rumah kontrakan saksi EDY PURWANTO Alias GOGON di daerah Petir Kapanewon Piyungan Kabupaten Bantul. Setelah itu terdakwa dengan DWI PRIYONO Alias KANCIL berboncengan menggunakan sepeda motor Honda PCX warna putih kembali ke rumah sdr. JOKO KUSDIANTO untuk mengambil 1 (satu) Unit mobil Honda Jazz RS, Tahun 2020, Warna Merah, Nomor Polisi AB 1525 EO, Nomor Rangka : MHRGK5860LJ100921, Nomor Mesin : L1552291084 yang terparkir digarasi depan rumah dengan menggunakan kunci yang telah dikuasai oleh sdr. DWI PRIYONO Alias KANCIL. Selanjutnya keduanya pergi meninggalkan rumah saksi JOKO KUSDIANTO dengan posisi terdakwa mengendarai mobil jazz merah sedangkan sdr. DWI PRIYONO Alias KANCIL mengendarai sepeda motor PCX menuju ke rumah kontrakan sdr. DWI PRIYONO Alias KANCIL untuk menjemput istri sdr. DWI PRIYONO dan anak tirinya dan mengajaknya ke rumah saksi EDY PURWANTO Alias GOGON. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa begitu sampai di rumah saksi EDY PURWANTO Alias GOGON, sdr. DWI PRIYONO Alias KANCIL kembali menitipkan mobil Jazz merah kepada saksi EDY PURWANTO Alias GOGON, namun saksi EDY PURWANTO Alias GOGON meminta sdr. DWI PRIYONO Alias KANCIL dan terdakwa membawanya ke rumah saksi EDY PURWANTO Alias GOGON di Gembyong, Rt.009 Rw.003 Ngoro-oro, Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul, sekira pukul 04.23 Wib, terdakwa bersama dengan sdr. DWI PRIYONO Alias KANCIL dan saksi EDY PURWANTO Alias GOGON, menitipkan 2 (dua) unit mobil di pekarangan rumah saksi TUMIYO yang merupakan tetangga saksi EDY PURWANTO Alias GOGON. Selanjutnya sdr. DWI PRIYONO Alias KANCIL mengantarkan terdakwa pulang sambil membawa AC portable dan burung murai yang sudah berada di dalam mobil Jazz. Burung murai milik saksi JOKO KUSDIANTO tersebut akhirnya mati dan dibuang di jalan, sedangkan AC Portable dibawa pergi oleh sdr. DWI PRIYONO Alias KANCIL. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa atas perbuatan terdakwa dan saksi DWI PRIYONO Alias KANCIL mengakibatkan saksi JOKO KUSDIANTO mengalami kerugian total sekitar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). -----------------
---------------Perbuatan terdakwa MUHAMMAD ARROSYIID Bin SARTANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4, ke-5 dan Ayat (2) KUHPidana. -------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
