| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | SEPTIAN HARISANDY,SH.,DKK | DJASIMAH ( istri Haji IBRAHIM) | | 2 | SEPTIAN HARISANDY,SH.,DKK | ZUN AFIFAH binti Haji IBRAHIM | | 3 | SEPTIAN HARISANDY,SH.,DKK | SUGIARTO bin Haji IBRAHIM | | 4 | SEPTIAN HARISANDY,SH.,DKK | NUR WAHYUNINGSIH binti Haji IBRAHIM | | 5 | SEPTIAN HARISANDY,SH.,DKK | Hajah ARTIJAH ( Istri Haji MUDHAKIR ) | | 6 | SEPTIAN HARISANDY,SH.,DKK | SRI HANDAROH binti Haji MUDHAKIR | | 7 | SEPTIAN HARISANDY,SH.,DKK | SITI FARIDA binti Haji MUDHAKIR | | 8 | SEPTIAN HARISANDY,SH.,DKK | M. ROIHAN ZAKI ( cucu Haji MUDHAKIR ) |
|
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan WARSIYAH adalah anak keturunan dan atau ahli waris SOMO PAWIRO
- Menyatakan Tergugat 1 sampai Tergugat 4 adalah ahli waris Haji IBRAHIM .
- Menyatakan Tergugat 5 sampai Tergugat 8 adalah ahli waris haji MUDHAKIR .
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan Hukum atas tanah Letter C nomor 97/ Wukirsari Persil 219 Klas T.III sekuas 22.000 m 2 atas nama SOMO PAWIRO yang terletak di Lor Mangunan kalurahan Wukirsari Kapanewon Imogiri Bantul
- Menyatakan dan menetapkan menurut hukum bahwa tanah yang terdaftar dalam buku Legger tanah Desa Wukirsari letter C nomor 97/ Wukirsari Persil 219 Klas T.III seluas
22.000 m2 atas nama AMAT DASRI alias SOMO PAWIRO yang terletak di Lor Mangunan Giri Loyo Kalurahan Wukirsari Kapanewon Imogiri Kabupaten Bantul dengan batas sempadan sebelah :
- Utara dengan HARWADI
- Barat dengan JUMALI / DUL GOPHUR
- Selatan dengan Jalan Desa
- Timur dengan MAKFUL
Adalah tanah peninggalan /Boedel Warisan AMAT DASRI alias SOMO PAWIRO yang belum dibagi (MEDE EIGENDOOM );
- Menyatakan tanah Letter C nomor 97/Wukirsari Persil 219 Klas T.III seluas 22.000 m2 atas nama AMAT DASRI alias SOMO PAWIRO adalah hak para ahli waris menurut Undang-Undang ( Ab Intestato ) dari AMAT DASRI alias SOMO PAWIRO;
- Menyatakan Turut Tergugat II telah melakukan kelalaian dan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan Berkas Konversi Letter C nomor 455/ Wukirsar Persil 219 Klas T.III seluas 10.000,- m2 dan Surat Keterangan model A yang menerangkan tanah letter C nomor 455/ Wukirsari persil 219 Klas T. III seluas 10. 000 m2 atas nama Haji IBRAHIM;
- Menyatakan berkas Konversi tanah Letter C nomor 435/ Wukirsari Persil 219 Klas T.III seluas 10.000 m2 atas nama Haji IBRAHIM adalah cacat yuridis dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Turut Tergugat II telah melakukan kelalaian dan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan berkas Konversi tanah letter C nomor 435/ Wukirsari Persil 219 Klas T.III seluas 10.000 m2 dan Surat Keterangan model A yang menerangkan tanah letter C nomor 435/ Wukirsari persil 219 Klas T. III seluas 10. 000 m2 atas nama Haji MUDHAKIR;
- Menyatakan berkas Konversi tanah letter C nomor 455/ Wukirsari Persil 219 Klas T.III seluas 10.000 m2 atas nama Haji MUDHAKIR adalah cacat yuridis dan tidak mempunya kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Turut Tergugat I telah melakukan kelalaian dan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik nomor 03478/ Wukirsari, atas nama Haji IBRAHIM seluas 12.671 m2 Surat Ukur tanggal 17 Januari 2014, nomor 01942/ Wukirsari / 2014;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik nomor 03478/ Wukirsari atas nama Haji IBRAHIM adalah cacat yuridis dan tidak punya kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Turut Tergugat I telah melakukan kelalaian dan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan Sertifikat hak Milik no. 03473/ Wukirsari atas nama Haji MUDHAKIR seluas 11.301 m2 ,Surat Ukur tanggal 13 Februari 2014, nomor 01935/ Wukirsari / 2014;
- Menyatakan Sertifikat hak Milik nomor 03473/ Wukirsari atas nama Haji MUDHAKIR adalah cacat yuridis dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tanah Obyek sengketa tidak terletak di TILAMAN tapi di LOR MANGUNAN Giriloyo, Kalurahan Wukirsari Kapanewon Imogiri Bantul;
- Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan tanah yang terdaftar dalam Sertifikat hak Milik nomor 03478/Wukirsari atas nama Haji IBRAHIM seluas 12. 671 m2 dan Sertitifikat Hak Milik nomor 03473/ Wukirsari atas nama Haji MUDHAKIR seluas 11.301 m2 kepada Penggugat, bila diperlukan dengan aparat Kepolisian .
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat yang secara keseluruhan berjumlah Rp 11.124.300.000,- (Sebelas Milyar Seratus Dua puluh Empat juta Tiga ratus ribu Rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
A. KERUGIAN MATERIL
- (Delapan Milyar Delapan ratus Juta Rupiah)
- dengan rincian sewa tiap 1000 m2 = 22.000 m2 : 1000 m2 = 22
2011 – 2014 = 3 th x 22 x Rp 1.000.000,- = Rp 66.000.000 ,-
2014 - 2017 = 3 th x 22 x Rp 1.200.000,- = Rp 79.200.000.-
2017 - 2020 = 3 th x 22 x Rp 1.350.000,- = Rp 80.100.000,-
2020 – 2022 = 2 th x 22 x Rp 1.500.000,- = Rp 99.000.000,-
J u m l a h harga sewa tanah = Rp 324.300.000,- ,
Harga tanah = Rp 8.800.000.000,-
J u m l a h = Rp 9.124.300.000 ,-
(Sembilan Milyar Seratus Dua puluh Empat Juta Tiga ratus ribu rupiah)
B. KERUGIAN IMMATERIL sejumlah Rp 1.000.000.000 ,- (Satu Miliyar Rupiah)
Jumlah ganti rugi = Rp 9.124.300 000,- + Rp 1.000.000.000,- =
Rp 10.124.300.000,- ( Sepuluh Miliyar Seratus dua puluh Empat Juta Tiga
ratus ribu rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh kerugian Penggugat selambat lambatnya dalam jangka waktu 14 ( empat belas ) hari setelah perkara ini punya putusan yang berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap tanah Obyek sengketa;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (Lima ratus ribu) rupiah atas setiap hari kelalaian dan keterlambatannya memenuhi putusan pengadilan yang telah punya kekuatan hukum tetap;
- Menghukum kepada Turut tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mematuhi putusan dalam perkara ini;
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bijvooraad) meskipun ada Upaya hukum Verset, banding atau pun Kasasi;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat;
|