Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.B/2020/PN Btl ARIF RAHMAN IRSADY,SH TRI HARTANTO als SITREK Bin JUMADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 17/Pid.B/2020/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Feb. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-204/M.4.12.3/Eoh.2/02/2020
Penuntut Umum
NoNama
1ARIF RAHMAN IRSADY,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRI HARTANTO als SITREK Bin JUMADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa TRI HARTANTO als SITREK Bin JUMADI bersama-sama dengan KHOIRUL ANAM Als GEPENG Bin NGADIMAN (diberkas dalam perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2019 sekitar pukul 00.05 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2019, bertempat di Dsn. Dongkelan RT.06 Panggungharjo Kec. Sewon, Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,  yang dilakukan terdakwa dengan cara–cara sebagai berikut: ----------------------------------

  • Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, ketika terdakwa TRI HARTANTO als SITREK Bin JUMADI mempunyai rencana untuk mengambil sepeda motor tanpa izin bersama-sama dengan KHOIRUL ANAM Als GEPENG Bin NGADIMAN (diberkas dalam perkara terpisah) berboncengan sepeda motor Yamaha Lexi No. Pol sementara AB 6945 YY milik saksi Afrizal Hamdani Solechan dengan posisi Terdakwa membonceng di depan, sedangkan saksi Khoirul Anam als Gepeng Bin Ngadiman berada di belakang, melintas di depan rumah saksi korban Muhammad Syaiful Haqqi. Kemudian Terdakwa memberhentikan sepeda motornya lalu berjalan ke samping rumah dan masuk ke rumah saksi korban melalui selokan pinggir rumah, sedangkan saksi Khoirul Anam menunggu di dekat sepeda motor di pinggir sungai sambil mengamati situasi dan kondisi.
  • Selanjutnya Terdakwa masuk ke garasi melihat sepeda motor Yamaha Mio J type 54P (cast wheek AT), warna biru putih Noka : MH354P00BDJ581199 Nosin : 54P581462 tanpa plat Polisi kamudian langsung mengambil sepeda motor tersebut yang tidak terkunci setang dengan cara didorong menuju keluar garasi setelah sampai luar kemudian Terdakwa menaiki sepeda motor Mio J tersebut lalu didorong oleh saksi Khoirul Anam dengan menggunakan sepeda motor Yamah Lexi pada bagian kaki (push step) menuju ke rumah saksi Khoirul Anam dan disimpan dirumahnya.
  • Setelah sekitar 4 (empat) hari sepeda motor Yamaha Mio J type 54P (cast wheek AT), warna biru putih Noka : MH354P00BDJ581199 Nosin : 54P581462 tanpa plat Polisi tersebut tidak juga diambil oleh Terdakwa, kemudian saksi Khoirul Anam membuang sepeda motor tersebut di pinggir sungai Progo di daerah Manggir Pajangan Kab. Bantul bersama dengan saksi Afrizal Hamdani Bin Solechan dan saksi Putra.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban Muhammad Syaiful Haqqi mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.

 

Pihak Dipublikasikan Ya