| Dakwaan |
Bahwa terdakwa WANIYO bin CIPTO KARYO, pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2018 sekitar pukul 20.30Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2017, bertempat di rumah saksi RIYANTI di Dusun Putat Rt.01 Desa Selopamioro, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan dilakukan di waktu malam hari yaitu antara matahari terbenam dan matahari terbit, pada sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya,dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak |