Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
109/Pdt.G/2021/PN Btl Ari Noviyanto Yohanes Ambar Wahyu Pramudya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 109/Pdt.G/2021/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 08 Nov. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ari Noviyanto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Feri Antoni Surbakti, SH. MH.Ari Noviyanto
Tergugat
NoNama
1Yohanes Ambar Wahyu Pramudya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Dwi Noor Yudisatmoko, S.H.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini secara sah dan meyakinkan berharga ;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat merupakan perbuatan yang melawan hukum (onrechtmaatigedaad) yang telah menimbulkan kerugian bagi diri penggugat ;
  4. Menyatakan perbuatan Turut Tergugat yang menempatkan keterangan yang tidak benar sebagaimana yang tercantum dalam surat perikatan jual beli Nomor 6, tanggal 23 November 2018 merupakan perbuatan yang melawan hukum (onrechtmaatigedaad) yang telah menimbulkan kerugian bagi diri penggugat ;
  5. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 80.240.000,- (delapan puluh juta rupiah dua ratus empat puluh ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikutĀ  ;
  1. Mengembalikan uang Penggugat sebesar Rp. 68.000.000,- ; --------- -------------------
  2. Membayar bunga moratoir sebesar 6% pertahun x 3 Tahun (Dari Tahun 2018 sampai dengan diajukannya gugatan ini Tahun 2021) = Rp. 12. 240.000,- ; -----------
  1. Membebankan kepada Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) setiap harinya bilamana Tergugat dengan sengaja dan lalai untuk tidak menjaminkan isi Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  2. Menyatakan bahwa putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada upaya banding, verzet, dan kasasi ;
  3. Menghukum Tergugat maupun Turut Tergugat untuk membayar segala biaya yang dibebankan dalam perkara a quo sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;

AtauĀ : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Apabila majelis hakim berpendapat lain, maka mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (aex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak