| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 148/Pid.B/2026/PN Btl | 1.Opik Barlia, S.H. 2.Penuntut Umum 3.MELADISSA ARWASARI, S.H. |
GALANG ARYAMADA JALUWIDIGDA Bin YULI MUNANDAR | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Jun. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
| Nomor Perkara | 148/Pid.B/2026/PN Btl | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 24 Jun. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3050/M.4.12.3/Eoh.2/06/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | Bahwa ia terdakwa GALANG ARYAMADA JALUWIDIGDA Bin YULI MUNANDAR bersama-sama dengan saksi ISMAN GUMANTO Alias JAIMAN Bin MUSDI WINARTO (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah), pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Kapling Pertanian yang beralamat di Karanganyar DK VI Rt. 004 Kalurahan Gadingharjo Kapanewon Sanden Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekira pukul 15.30 WIB terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Nopol AB-4639-L milik terdakwa datang ke rumah saksi ISMAN GUMANTO Alias JAIMAN Bin MUSDI WINARTO (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) yang beralamat di Karanganyar Rt. 001 Kal. Gadingharjo, Kap. Sanden, Kab Bantul, pada saat itu saksi ISMAN GUMANTO Alias JAIMAN memberitahukan terdakwa sedang tidak mempunyai uang dan mengajak terdakwa untuk mengambil mesin jetpump milik orang lain, yang kemudian disetujui oleh terdakwa. Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa memboncengkan saksi ISMAN GUMANTO Alias JAIMAN dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra Nopol AB-4639-L milik terdakwa pergi menuju ke Kapling Pertanian Karanganyar DK VI Rt. 004 Kalurahan Gadingharjo Kapanewon Sanden Kabupaten Bantul untuk survei lokasi, dan sesampainya di Kapling Pertanian terdakwa dan saksi ISMAN GUMANTO Alias JAIMAN melihat ada mesin jetpump di dalam gubuk yang dekat dengan jalan, tetapi saat itu terdakwa dan saksi ISMAN GUMANTO Alias JAIMAN belum mengambil mesin jetpump tersebut, kemudian terdakwa mengantar saksi ISMAN GUMANTO Alias JAIMAN kembali ke rumahnya, dan saksi ISMAN GUMANTO Alias JAIMAN meminta terdakwa untuk datang lagi ke rumahnya sekira pukul 19.30 WIB. Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa dan saksi ISMAN GUMANTO Alias JAIMAN sampai di Kapling Pertanian Karanganyar DK VI Rt. 004 Kalurahan Gadingharjo Kapanewon Sanden Kabupaten Bantul dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra Nopol AB-4639-L milik terdakwa sambil saksi ISMAN GUMANTO Alias JAIMAN membawa 1 (satu) buah linggis besi warna hitam yang di kedua ujungnya pipih ukuran 3/4 inci dengan panjang 1 meter milik saksi ISMAN GUMANTO Alias JAIMAN, kemudian terdakwa memarkirkan sepeda motornya di sebelah barat gubug dengan jarak kurang lebih 3 (tiga) meter, setelah terdakwa dan dan saksi ISMAN GUMANTO Alias JAIMAN melihat situasi sekitarnya sepi dan dirasa aman, lalu terdakwa dan saksi ISMAN GUMANTO Alias JAIMAN berjalan mendekati mesin jetpump tersebut, kemudian tanpa ada ijin dari pemiliknya yaitu saksi SUHARTI, lalu terdakwa dan saksi ISMAN GUMANTO Alias JAIMAN mengambil 1 (satu) unit mesin jetpump merek VENEZIA ukuran 1,5 dim warna abu-abu kombinasi hitam dengan cara saksi ISMAN GUMANTO Alias JAIMAN dengan menggunakan linggis besi mencongkel tutup pengaman mesin jetpump yang terbuat dari kayu namun tidak berhasil, kemudian terdakwa mengambil alih linggis besi tersebut dan mencongkel tembok pengaman mesin jetpump yang terbuat dari batako hingga pecah, lalu saksi ISMAN GUMANTO Alias JAIMAN mengangkat tutup pelindung mesin jetpump, setelah terbuka saksi ISMAN GUMANTO Alias JAIMAN langsung melepaskan stop kontak/aliran arus listrik serta tali yang mengikat mesin jetpump, kemudian saksi ISMAN GUMANTO Alias JAIMAN mengangkat 1 (satu) unit mesin jetpump merek VENEZIA ukuran 1,5 dim warna abu-abu kombinasi hitam milik saksi SUHARTI dan meletakkannya di depan jok sepeda motor. Bahwa selanjutnya terdakwa dan saksi ISMAN GUMANTO Alias JAIMAN membawa 1 (satu) unit mesin jetpump merek VENEZIA ukuran 1,5 dim warna abu-abu kombinasi hitam tersebut ke rumah saksi ISMAN GUMANTO yang berjarak kurang lebih 1 (satu) kilometer dari Kapling Pertanian, dan sekira 1 (satu) jam kemudian mesin jetpump tersebut dipindahkan saksi ISMAN GUMANTO Alias JAIMAN ke dalam mobil Toyota Kijang Nopol AB- 7411-AB warna light sea green milik saksi ISMAN GUMANTO Alias JAIMAN dengan posisi diletakkan di depan jok tengah. Setelah itu terdakwa dan saksi ISMAN GUMANTO Alias JAIMAN membawa mesin jetpump tersebut untuk ditawarkan kepada saksi SUKANDAR, namun saksi SUKANDAR menolak membelinya karena sedang tidak memiliki uang, yang kemudian mesin jetpump tersebut dititipkan kepada saksi SUKANDAR untuk dijual apabila ada yang berminat membeli. Bahwa maksud dan tujuan terdakwa dan saksi ISMAN GUMANTO Alias JAIMAN mengambil 1 (satu) unit mesin jetpump merek VENEZIA ukuran 1,5 dim warna abu-abu kombinasi hitam yang sebagian atau seluruhnya milik saksi SUHARTI adalah hendak dimiliki yang nantinya akan dijual dan uang hasil penjualannya akan dipergunakan untuk kepentingan terdakwa dan saksi ISMAN GUMANTO Alias JAIMAN. Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa dan saksi ISMAN GUMANTO Alias JAIMAN tersebut, saksi SUHARTI mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah). Perbuatan terdakwa GALANG ARYAMADA JALUWIDIGDA Bin YULI MUNANDAR tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
