| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon tersebut.
- Memberikan izin kepada pemohon untuk merubah nama pemohon yang semula bernama HINDRO ISWANTO menjadi MATEUS HINDRO ISWANTO.
- Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul setelah ditunjukkan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah nama pemohon, pada akta kelahiran pemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul, Nomor : 115 / 1984, tanggal 21 Januari 1984.
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
|