Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
193/Pdt.P/2023/PN Btl TRI JANUISWANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 193/Pdt.P/2023/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 08 Sep. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TRI JANUISWANTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon,
  2. Menetapkan bahwa Pemohon yang semula TRI JANUISWANTI  menjadi ANASTASIA TRI YANUISWANTI;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkandan melaporkan serta menunjukkan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Bantul untuk menerbitkan perubahan pada Akte Lahir atas nama ANASTASIA TRI YANUISWANTI;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak