| Dakwaan |
---------- Bahwa Terdakwa Bagus Suhandoko Alias Kayal Bin Tukimin, pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Pepe Rt. 006 Kal. Trirenggo, Kap. Bantul, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------
Berawal pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekitar jam 20.30 Wib saat terdakwa berada dirumah yang beralamat Bogoran Dk. Bogoran RT. 003 Kal. Trirenggo, Kap. Bantul, Kab. Bantul datang Sdr. Ferdian (DPO) dengan maksud agar terdakwa menjualkan 10 (sepuluh) tablet Alprazolam dengan harga Rp170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah)dan 10 (sepuluh) tablet Calmlet Alprazolam dengan harga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) milik Sdri. Ferdian, untuk pembayarannya Sdri. Ferdian memberikan waktu tiga hari sampai empat hari, selain itu terdakwa mendapatkan 2 (dua) tablet Alprazolam dari Sdri. Ferdian sebagai upah yang kemudian langsung terdakwa minum saat itu juga. Selanjutnya sekitar jam 21.30 Wib datang Sdri. Fandi (DPO) datang kerumah terdakwa untuk membeli 2 (dua) tablet Calmlet Alprazolam dengan harga Rp40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dan dibayarkan secara tunai oleh Sdri. Fandi. Kemudian sekitar jam 22.00 Wib terdakwa melakukan COD dengan Sdri. Ryan Bayu di Jetak, Ringinharjo, Bantul yang membeli 4 (empat) tablet Calmlet Alprazolam dengan harga Rp80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) namun oleh Sdri. Ryan Bayu baru dibayarkan sebesar Rp45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah).
Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekitar jam 10.00 Wib sebelum terdakwa berangkat bekerja sebagai tukang parkir di Mixue yang ada di Pepe Rt. 006 Kal. Trirenggo, Kap. Bantul, Kab. Bantul, sisa 10 (sepuluh) tablet Alprazolam terdakwa simpan dalam bekas bungkus rokok TENOR dan 4 (empat) tablet Calmlet Alprazolam terdakwa simpan dalam bekas bungkus rokok GROW, kemudian sekitar jam 19.00 Wib saksi Cahyo datang ke tempat terdakwa bekerja lalu membeli 2 (dua) tablet Alprazolam dengan harga Rp40.000,- (empat puluh ribu rupiah) namun belum dibayar oleh saksi Cahyo dan 2 (dua) tablet Alprazolam tersebut langsung habis diminum oleh saksi Cahyo. Selanjutnya sekitar jam 20.00 Wib dilakukan penangkapan dan penggeledahan pada diri terdakwa dan ditemukan 1 (satu)buah bekas rokok TENOR yang berisikan 5 (lima) tablet Alprazolam dan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok GROW yang berisikan 4 (empat) tablet Calmlet Alprazolam tanpa resep dokter yang ditemukan di tumpukan rompi parkir milik terdakwa, uang dari hasil penjualan sebanyak Rp85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) sudah terdakwa gunakan untuk membeli paket data dan rokok sedangkan sisanya sebanyak Rp45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah).
Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan dan/atau membawa berupa 5 (lima) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1mg dan 4 (empat) tablet Calmlet Alprazolam tablet 1mg tanpa dilengkapi ijin dan Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta No. R/400.7.5/719/D13.1 tanggal 28 Mei 2025 setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. B/61/V/2025/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 010145/T/05/2025 dan 010146/T/05/2025 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika---------------- |