Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
84/Pdt.P/2017/PN Btl TUWUH HARTOYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 84/Pdt.P/2017/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 26 Mei 2017
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TUWUH HARTOYO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menetapkan bahwa anak- anak kandung Pemohon yang bernama EMALIA NUR DAMAYANTI  lahir di Bantul pada tanggal 29 Desember 2002 dan MUHAMMAD NOVA ANDIKA lahir di Bantul pada tanggal 17 Nopember 2007 ----yang keduanya belum dewasa dan belum cakap berbuat hukum;
  3. Menetapkan bahwa Pemohon adalah Wali dari anak- anaknya yang bernama EMALIA NUR DAMAYANTI  lahir di Bantul pada tanggal 29 Desember 2002 dan MUHAMMAD NOVA ANDIKA lahir di Bantul pada tanggal 17 Nopember 2007 ;
  4. Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk menjual sebidang tanah pekarangan SHM 05472/Potorono, Surat Ukur tanggal 07-12-2015 Nomor 04596/Potorono/2015, NIB: 13011604.06454, seluas 424 m2 (empat ratus dua puluh empat) meter persegi, terletak di Desa Potorono Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, tercatat atas nama : BUDI SARTONO,EMALIA NUR DAMAYANTI, MUHAMMAD NOVA ANDIKA untuk biaya pendidikan anak-anak Pemohon dan kebutuhan hidup sehari-hari;
  5. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak