Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
339/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Nur Hadi Yutama, SH MH
2.Irdhany Kusmarasari, SH
RICKY MUSTOFA alias TOFA bin TUBINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 339/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3643/M.4.12.3/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nur Hadi Yutama, SH MH
2Irdhany Kusmarasari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RICKY MUSTOFA alias TOFA bin TUBINI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa RICKY MUSTOFA alias TOFA bin TUBINI pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekitar pukul 20.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Kralas RT. 002, Kelurahan Canden, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang kejadiannya adalah sebagai berikut :

 

Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekitar pukul 18.30 Wib terdakwa RICKY MUSTOFA alias TOFA bin TUBINI datang ke rumah saksi FREDY ISNAWAN alias REGE Bin (alm.) NGADIYONO yang beralamatkan di Kralas, RT. 02, Kelurahan Canden, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul untuk bermain game. Kemudian saksi FREDY ISNAWAN alias REGE Bin (alm.) NGADIYONO menawarkan pil sapi kepada Terdakwa dengan percakapan sebagai berikut:

Saksi FREDY ISNAWAN alias REGE Bin (alm.) NGADIYONO: “arep nggowo obat ora pa?”.

Terdakwa: “yo rapopo fred, tapi sesuk yo soale aku rung ndue duit”.

Kemudian pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekitar pukul 18.00 Wib Terdakwa datang ke rumah saksi FREDY ISNAWAN alias REGE Bin (alm.) NGADIYONO lagi untuk bermain game. Setelah itu Saksi FREDY ISNAWAN alias REGE Bin (alm.) NGADIYONO menanyakan tentang pembelian pil dengan percakapan sebagai berikut:

Saksi FREDY ISNAWAN alias REGE Bin (alm.) NGADIYONO: “sido njupuk po ora pa?”.

Terdakwa: “yo sido, sitik wae rapopo”.

Saksi FREDY ISNAWAN alias REGE Bin (alm.) NGADIYONO: “iki 5 (lima) lembar wae bayaren Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah)”.

Terdakwa: “yo kene tak bayare”.

Setelah itu sekitar pukul 18.30 Wib Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan saksi FREDY ISNAWAN alias REGE Bin (alm.) NGADIYONO menyerahkan 5 (lima) buah plastik klip bening yang tiap plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y. Kemudian Saksi FREDY ISNAWAN alias REGE Bin (alm.) NGADIYONO melanjutkan bermain game dengan Terdakwa.

 

Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekitar pukul 19.50 Wib saksi DEDIK SYTOMFUL alias IPUL mengirim pesan WA kepada Terdakwa untuk menanyakan pil sapi yang bertuliskan: “separo ono ra?” maksud saksi DEDIK SYTOMFUL alias IPUL menanyakan kepada Terdakwa punya 5 (lima) butir pil sapi tidak, dijawab Terdakwa “ono”, saksi DEDIK SYTOMFUL alias IPUL bilang: “ok TK ambil”. Sekitar pukul 20.30 Wib saksi DEDIK SYTOMFUL alias IPUL datang ke rumah Saksi FREDY ISNAWAN alias REGE Bin (alm.) NGADIYONO karena tahu kalau setiap habis maghrib Terdakwa mabar di rumah Saksi FREDY ISNAWAN alias REGE Bin (alm.) NGADIYONO. Setelah bertemu dengan Terdakwa, saksi DEDIK SYTOMFUL alias IPUL menerima 5 (lima) butir pil sapi dan saksi DEDIK SYTOMFUL alias IPUL menanyakan harganya setelah itu Terdakwa menjawab Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Selanjutnya saksi DEDIK SYTOMFUL alias IPUL menyerahkan uang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa. Terdakwa mendapatkan keuntungan sebanyak Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) setelah menjual 5 (lima) butir pil sapi atau pil warna putih berlambang Y kepada saksi DEDIK SYTOMFUL alias IPUL.

 

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekitar pukul 09.00 wib Saksi DARMAWAN telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah milik saksi FREDY ISNAWAN alias REGE Bin (alm.) NGADIYONO alamat Kralas RT. 002, Kelurahan Canden, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul sering dijadikan tempat berkumpul anak muda sampai larut malam yang diduga dijadikan tempat transaksi narkoba. Atas dasar informasi tersebut selanjutnya saksi Darmawan dan rekan satu team kepolisian melakukan penyelidikan berbekal Surat Perintah Tugas dari pimpinan. Pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekitar pukul 23.00 Wib telah melihat seorang pemuda yang tampak mencurigakan disamping rumah diduga milik Saksi FREDY ISNAWAN alias REGE Bin (alm.) NGADIYONO selanjutnya dapat diamankan Terdakwa dan setelah dilakukan pemeriksaan mengaku bernama MUSTOFA yang sedang menunggu Saksi FREDY ISNAWAN alias REGE Bin (alm.) NGADIYONO yang saat itu baru membeli minuman beralkohol. Bahwa setelah diamankan selanjutnya Terdakwa diinterogasi dan mengaku masih memiliki 18 (delapan belas) pil sapi yang disimpan diantara tumpukan batu bata disamping rumah Saksi FREDY ISNAWAN alias REGE Bin (alm.) NGADIYONO yang selanjutnya dilakukan penggeledahan dapat ditemukan barang berupa 2 (dua) buah plastik klip bening yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir dan 8 (delapan) butir pil sapi kemudian setelah diinterogasi, barang berupa 2 (dua) buah plastik klip bening yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir dan 8 (delapan) butir pil sapi atau pil warna putih berlambang Y tersebut adalah milik Terdakwa. Bahwa setelah diinterogasi, Terdakwa menjelaskan selisih sebanyak 32 (tiga puluh dua) butir sudah habis, antara lain diminum sendiri sebanyak 27 (dua puluh tujuh) butir untuk doping kerja dan 5 (lima) butir dijual kepada saksi DEDIK SYTOMFUL alias IPUL, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bantul.

 

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah NO. LAB.: 2444/NOF/2024 tanggal 13 Agustus 2024 menyebutkan barang bukti yang diterima diberi No. Lab.: 2444/NOF/2024 berupa 2 (dua) bungkus plastik yang masing-masing berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti :

  1. BB-5245/2024/NOF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisi tablet warna putih berlogo “Y” dengan jumlah total 18 (delapan belas) butir tablet yang disita dari Terdakwa RICKY MUSTOFA Alias TOFA Bin TUBINI.
  2. BB-5246/2024/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 3 (tiga) tablet warna putih berlogo “Y” yang disita dari Saksi DEDIK SYTOMPUL Alias IPUL.  

Dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan: BB-5245/2024/NOF dan BB-5246/2024/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” diatas adalah negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G.

 

----- Bahwa pil warna putih berlambang “Y” tersebut didapat terdakwa tanpa melalui metode penyaluran obat keras/ daftar G resmi yang mana yang berwenang hanya Apotek, Klinik, dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter, tidak memiliki kemasan tidak diketahui dan tidak tercantum tanggal kadaluarsanya, cara penyimpanan obat tidak sesuai standar dan saat mengedarkan pil tersebut tidak didasarkan resep yang sah sehingga tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu. Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dan keahlian untuk menyimpan, menjual dan meresepkan obat keras daftar G karena merupakan lulusan SMK dan tidak bekerja di bidang kesehatan.

 

------Terdakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ------------------------------------------  

Pihak Dipublikasikan Ya