Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
128/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Lalu Lintas) SABAR SUTRISNO,SH BOWO SUPRAPTO alias NGATIMIN bin KROMOREJO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 128/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Lalu Lintas)
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Mei 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1288/O.4.13/Euh.2/05/2017
Penuntut Umum
NoNama
1SABAR SUTRISNO,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BOWO SUPRAPTO alias NGATIMIN bin KROMOREJO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  terdakwa BOWO SUPRAPTO/NGATIMIN bin KROMOREJO pada hari Senin tanggal 23 Januari 2017 sekira jam 21.30 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2017  bertempat di Jalan Parangtritis Dusun Bangi, Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih  termasuk dalam daerah hukum   Pengadilan Negeri Bantul telah mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia , perbuatan   terdakwa  sebagai berikut :------

- Pada waktu dan tempat tersebut diatas,  terdakwa  dengan mengendarai sepeda motor  Yamaha Cripton  No.Pol AB-6233-SB dari rumah bermaksud kearah Yogyakarta lewat jln.Parangtritis . Ketika  berjalan dari arah selatan keutara sampai di Dusun Bangi,Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul  terdakwa mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan sekira 50 km/jam, tiba-tiba didepan  ada mobil yang akan putar balik kearah  selatan posisi melintang kearah timur , saat itu terdakwa tetap berjalan ke utara melewati depan  mobil tersebut dengan tidak mengurangi laju kecepatan sepeda motornya sehingga pada jarak sekitar 3 meter terdakwa kaget karena didepannya ada korban Ny.Manto Utomo/Basirah bermaksud menyeberang jalan ke barat sehingga  terdakwa tidak sempat  membunyikan klakson maupun mengerem hingga akhirnya sepeda motor yang dikendarai terdakwa menabrak korban hingga jatuh posisi tergeletak ditengah jalan disebelah barat garis marka membujur kearah selatan atau kepala di selatan posisi miring tidak sadarkan diri  dan akhirnya sepeda motor yang dikendarai terdakwa lepas kendali oleng kearah kiri menabrak bok/bangunan prasasti tembok yang berada di sebelah barat jalan

- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum No.11/IV/SKM/PKU.BTL/2017  tertanggal 1 April 2017 dari Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Bantul, dengan hasil pemeriksaan  yang ditandatangani oleh dr.Bayu Praditya dokter RSU PKU Muh.Bantul  dengan  kesimpulan :

1. telah diperiksa  pasien an.Ny.Manto Utomo/Basirah, 54 tahun, perempuan, Islam,swasta, Indonesia, Alamat : Dadapan Rt.002,Timbulharjo,Sewon,Bantul ,

2. Ditemukan luka robek di kepala, tangan dan kaki kemungkinan disebabkan oleh gesekan trauma gesekan

3.  Pasien meninggal dunia disebabkan oleh cidera Kepala Berat dan trauma daerah tulang belakang

 

---------Perbuatan terdakwa BOWO SUPRAPTO/NGATIMIN bin KROMOREJO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UULAJ No.22 Tahun 2009

Pihak Dipublikasikan Ya