| Dakwaan |
--------- Bahwa Terdakwa Dian Ariyanta Bin Mardi Sutrisno, pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira pukul 20.15 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Potorono Kidul RT 001, Potorono, Banguntapan, Bantul atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan terhadap saksi Sarjono. Perbuatan tersebut dilakukan .terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira pukul 20.10 wib terdakwa berboncengan dengan saksi Baryadi Rotszheno alias Bambung (DPS) menggunakan sepeda motor hendak ke Sleman untuk mencari orang yang telah mengeroyok adik terdakwa dengan membawa sebilah celurit yang terdakwa selipkan di balik jaket, sesampainya di jalan Potorono sepeda motor yang terdakwa dan saksi Daryadi aias Bambung kendarai hampir bersenggolan dengan mobil pick up yang dikendarai saksi Sarjono dan saksi Muryanto sehingga sepeda motor oleng dan hampir jatuh, lalu terdakwa mengejar mobil pick up tersebut dan setelah berada di samping pintu sopir, terdakwa menendang pintu mobil sebanyak 2 (dua) kali lalu terdakwa memberhentikan mobil, kemudian terdakwa turun dari sepeda motor dan ingin membuka paksa pintu mobil, lalu saksi Sarjono selaku sopir turun dari mobil dan terjadi cekcok antara terdakwa dan saksi Sarjono, kemudian terdakwa berusaha memukulkan helm ke arah kepala saksi Sarjono tetapi saksi Sarjono berhasil menghindar, selanjutnya terdakwa menggigit dagu sebelah kiri saksi Sarjono, kemudian saksi Sarjono berusaha melepas terdakwa namun terdakwa langsung memukul saksi Sarjono menggunakan tangan kanan yang mengepal sebanyak 4 (empat) kali mengenai bagian kepala, saat pukulan terakhir saksi Sarjono berhasil menghindar sehingga terdakwa jatuh ke parit, setelah itu terdakwa bangun dan dilerai warga, saat saksi Sarjono berjalan ke arah belakang mobil terdakwa mengambil sejanta tajam jenis celurit dari balik jaket milik terdakwa kemudian mengejar saksi Sarjono, namun karena tertinggal jauh terdakwa menyusul menggunakan sepeda motor dengan membonceng saksi saksi Baryadi Rotszheno alias Bambung sambil mengayunkan celurit ke arah saksi Sarjono mengenai pantat sebelah kiri, karena terdakwa terus mengejar saksi Sarjono menyelamatkan diri dan jatuh ke sawah kemudian terdakwa kembali mengayunkan celurit tetapi tidak mengenai saksi Sarjono, hingga akhirnya saksi Sarjono bisa mendekap tangan kanan terdakwa yang membawa celurit tersebut kemudian terdakwa berteriak "KLITHIH" yang menyebabkan warga datang dan ikut memukul saksi Sarjono kemudian saksi Sarojono ditarik oleh beberapa warga dan saksi Sarjono mengatakan "Tahan dulu Pak" lalu menjelaskan bahwa tidak benar jika saksi Sarjono merupakan klithih dan membawa sajam karena saksi Sarjono adalah seorang sopir yang akan mengantarkan pesanan arang, akhirnya saksi Sarjono diantar ke RSU Rajawali Citra untuk memeriksakan diri sementara terdakwa diamankan oleh warga.
- Bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan terdakwa tersebut saksi Sarjono mengalami luka memar di bagian kepala sebelah kanan, luka memar di bagian dagu sebelah kiri, luka memar di pipi kanan bawah mata, serta luka di pantat sebelah kiri dan mendapatkan 9 (sembilan) jahitan dan mengganggu aktivitas saksi sehari-hari.
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum dari RS Citra Rajawali No. 02/VER.VIII/RSU/RC/VI/2026 tanggal 06 Juni 2026 atas nama Sarjono yang ditandatngani oleh dr. Ahmad Riyanto, SIP selaku dokter pemeriksa diperoleh kesimpulan :
- Telah diperiksa pasien berjenis kelamin laki-laki pada hari Kamis, tanggal enam belas April dua ribu dua puluh enam, pukul dua puluh lebih empat puluh enam menit wib.
- Pada pemeriksaan ditemukan :
- Terdapat luka robek di bokong kiri bagian atas. Tepi luka rata, dengan dasar luka jaringan lemak. Luka bersih dengan pendarahan aktif tidak ada, terasa nyeri pada perabaan.
- Terdapat luka lecet di dagu. Luka bersih, terasa nyeri pada perabaan.
- Kelainan pada poin 2 huruf a tersebut di atas diakibatkan kekerasan tajam.
- Kelainan pada poin 2 huruf b tersebut di atas diakibatkan kekerasan benda tumpul
- Kelainan pada poin 2 huruf a dan b mengganggu aktivitas fisik untuk sementara.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.---------------------------------------------------------------- |