INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 136/Pid.B/2020/PN Btl | Affif Panjiwilogo, S.H. | IHWAMUDIN als IWAN bin BAMBANG | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Jun. 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 136/Pid.B/2020/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 11 Jun. 2020 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1128/M.4.12.3/Eoh.2/06/2020 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa ia Terdakwa IHWAMUDIN Alias IWAN Bin BAMBANG pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat secara pasti oleh terdakwa pada Bulan Januari 2020 Sekira pukul 24.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Januari 2020, bertempat di Puri Sewon Asri Blok G No 1 Rt 02 Ds. Panggungharjo Kec Sewon Kab Bantul, kemudian pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat secara pasti oleh terdakwa pada Bulan Maret 2020 Sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Maret 2020, bertempat di Perumahan Vilada Tentrem pada rumah Nomor A5 dan rumah Nomor A1 di Jalan Wonosari Km 10,5, Desa Sitimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul, kemudian pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat secara pasti oleh terdakwa pada Bulan Maret 2020 Sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Maret 2020, bertempat di Perum Griya Ananda No. B5, Dusun Ngoto, Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul dan Perum Ngoto Indah 2 No.20, tepatnya di Dusun Ngoto, Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul atau kesemunaya kejadian tersebut setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berdiri-sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, yaitu mereka dengan sengaja memberi bantuan pada kejahatan dilakukan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan dilakukan di waktu malam hari yaitu antara matahari terbenam dan matahari terbit, pada sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya,dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak , dan cara untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------
• Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat secara pasti oleh terdadkwa pada bulan januari 2020 sekitar pukul 24.00 WIB terdakwa pernah mengantar saksi Ridho ( terdakwa dalam berkas terpisah) dengan menggunakan Honda Supra Hitam Nopol Lupa untuk melakukan pencurian di Peumahan Sewon Asri. Setelah terdakwa mengantar terdakwa mengantar saksi Ridho di dekat perumahan Sewon Asri, kemudian saksi Ridho meyuruh terdakwa kembali ke asrama dan terdakwa kembali dihubungi oleh saksi Ridho untuk menjemput saksi Ridho ditempat saksi ridho tentukan untuk menjemputnya tepatnya pukul 04.30 WIB.
• Bahwa pada saat terdakwa menjemput saksi ridho melihat serta mengetahui saksi ridho membawa dua buah laptop. Terdakwa juga pernah dikasi uang oleh saksi Ridho sebesar Rp 1000.000 (Satu Juta Rupiah).
• Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang udah tidak diingat lagi oleh terdakwa pada Bulan Maret 2020 sekitar pukul 24.00 WIB terdakwa kembali dihungi oleh saksi Ridho dengan menggunakan HP milik saksi Ridho untuk mengantar saksi Ridho bersama orang yang bernama Erlan (DPO). Setelah itu terdakwa dengan menggunakan motor Jupiter warna merah hitam mengatar saksi Ridho bersama Erlan ketempat yang sepi dan saksi Ridho meminta kepada terdakwa agar terdakwa menurunkan saksi Ridho bersama Erlan di dekat lampu merah Wonosari dan terdakwa diminta pergi / kembali ke asrama Mahasiswa Dompu. Selang beberapa waktu pukul 04.30 WIB terdakwa dihubungi oleh saksi Saksi Ridho untuk menjemput saksi Ridho dan erlan dengan menggunakan Yamaha Jupiter warna merah Nopol L 6770 VQ, dimana penjemputan tersebut yang menetukan adalah saksi Ridho yaitu dekat lampu merah Jln. Wonosari belok ke kanann dan setelah itu terdakwa melihat saksi Ridho bersama Erlan (DPO) keluar dari sawah –sawah sambil membawa tas .
• Bahwah setelah menjemput saksi Ridho bersama Erlan, kemudian kembali menuju kos saksi Ridho serta Erlan di daerah Giwangan , Umbulharjo, Yogyakarta.
• Bahwa setelah itu terdakwa mendapat pembagian hasil dari saksi Ridho sebesar Rp 500.000 sedangka saksi Ridho dan Erlan masing-masing sebesar 1000.000 dan sisanya untuk mabuk-mabuk/ minum-minuman keras.
• Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang udah tidak diingat lagi oleh terdakwa pada Bulan Maret 2020 sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa kembali dihubungi oleh saksi Ridho menggunakan HP milik saksi Ridho untuk mengantar ke Jl raya yang tidak diketahui oleh terdakwa dan terdakwa kembali kembali ke Asrama Dompu. Selang beberapa jam tepatnya pukul 23.30 WIB saksi Ridho dan Erlan (DPO) menjemput terdakwa di Asrama Dompu Jl Muja muju , Umbulharjo, Yogyakarta dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter warna merah hitam Nopol L6770 VQ. Kemudian terdakwa mengantar saksi Ridho dan Erlan menuju dekat papan bertuliskan STTKD dan seperti biasa saksi Ridho meyuruh terdakwa pergi/kembali langsung menuju Asrama Dompu.
• Bahwa sekitar pukul 04.30 WIB terdakwa dihubungi oleh saksi Ridho untuk menjemput saksi Ridho bersama Erlan (DPO) dengan menggunakan motor Yamaha Jupiter Z warna merah hitam Nopol L6770 VQ di dekat hotel Ros-In akan tetapi Share lokasi terlebih dahulu. Setelah tiba di lokasi terdakwa melihat saksi Ridho bersama Erlan (DPO) sudah dipinggir jalan sambil membawa tas warna hitam. Setelah terdakwa menjemput saksi Ridho serta Erlan, kemudian terdakwa mengatar saksi Ridho dan Erlan menuju Giwangan, Umbulharjo, Yogyakarta.
• Bahwa dari Kejadian I yang beralamat di Preum Asri Sewon yang sebagai Eksekutor adalah saksi Ridho sedangkan peran terdakwa hanya mengantar saksi Ridho dan menjemput sesuai intruksi saksi Ridh. Untuk Kejadian II s/d Kejadian III yang sebagai eksekutor adalah saksi Ridho dan orang yang bernama Erlan (DPO) sedangkan peran dari terdakwa tetap sebagai antar jemput saksi Ridho bersama saksi Erlan (DPO) mengikuti instruksi saksi Ridho.
• Bahwa akibat pebuatan terdakwa, Saksi Adi Surya Triwibowo yang beralamat Puri Sewon Asri Blok G No 1 Rt 02 Ds. Panggungharjo Kec Sewon Kab Bantul mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 47.000.000, kemudian saksi LUKAS SIGIT RAHARJO dan SAWITRI FRANSISCA yang beralamat Perumahan Vilada Tentrem pada rumah Nomor A5 dan rumah Nomor A1 di Jalan Wonosari Km 10,5, Desa Sitimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), , saksi Korban an. MOCHAMAD ANDRI HERLAMBANG beralamat Perum Ngoto Indah 2 No.20, tepatnya di Dusun Ngoto, Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul mengalami kerugian sekitar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan Saksi korban AHMAD ADHIM MUTHAHHARI dan Saksi KHANSA AKHLAQUL KARIMAH yang beralamat Perum Griya Ananda No. B5, Dusun Ngoto, Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul mengalami kerugian sekitar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3, 4 dan 5 jo Pasal 56 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
