| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah secara hukum perjanjian Hutang Piutang No. 7/AK/kop/ADIL/VIII/2016 pada Hari Selasa Tanggal 28 Agustus 2016 dengan segala konsekwensinya ;
- Menyatakan TERGUGAT I bersama TERGUGAT II telah melakukan perbuatan wanprestasi/ ingkar janji yang sangat merugikan PENGGUGAT ;
- Menghukum Para Tergugat untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada PENGGUGAT secara luna12/s dan seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman (pokok ditambah bunga) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 97.673.640,- (Sembilan puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus empat puluh rupiah);
- Menyatakan sah secara hukum Sertifikat Hak Tanggugan No. 02114/2017, Peringkat : Kedua, didaftarkan berdasarkan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah No. No. 53/2016 tanggal 25/08/2021 dibuat oleh PPAT YULITA ARISTYANI SH., M.Hum., M.Kn.dengan Pemegang Hak Tanggungan atas nama KSP. KOPERASI KREDIT ADIL dan dengan segala konskwensinya ;
- Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan (“Conservatoir besllag”) terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 01814 pada Wilayah kelurahan Donotirto, Kecamatan/ Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul ;
- Memerintahkan Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Bantul untuk melaksanakan eksekusi Sertipikat Hak Tanggugan No. 02114/2017 Pemegang Hak Tanggungan KSP. KOPERASI KREDIT ADIL, Terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 01814 pada Wilayah kelurahan Donotirto, Kecamatan/ Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul, setelah Putusan ini memperoleh kekuatan hukum yang tetap bilamana perlu dengan bantuan alat Negara yang lain;
- Menetapkan secara hukum pemegang Hak Tanggungan mempunyai Hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum atau KPKNL serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan Obyek Hak Tanggungan ;
- Menyatakan isi Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi; ;
- Menghukum kepada Para TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) setiap hari keterlambatan sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dijalankan oleh Para TERGUGAT ;
- Menghukum kepada Para TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Menghukum kepada Semua Pihak untuk tunduk dan patuh dalam putusan ini ;
|