| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon.
- Meberikan izin kepada pemohon untuk merubah tanggal lahir dan tanggal kematian di dalam akta kematian ibu pemohon dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul Nomor : 3402-KM-26102016-0042 tertanggal, 28 Oktober 2016 tertulis lahir pada tanggal 7 September 1847 yang benar lahir di Bantul, 07 September 1920 dan tertulis meninggal dunia pada 08 Mei 1927 dan seharusnya yang benar adalah tanggal 08 Mei 1960.
- Memerintahkan Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul setelah ditunjukkan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah tanggal lahir dan tanggal kematian ibu pemohon, yang tertulis lahir pada tanggal 7 September 1847 yang benar lahir di Bantul, 07 September 1920 dan tertulis meninggal dunia pada 08 Mei 1927 dan seharusnya yang benar adalah tanggal 08 Mei 1960, pada Akta Kematian ibu Pemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul Nomor : 3402-KM-26102016-0042 tertanggal, 28 Oktober 2016.
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
|