Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2020/PN Btl 1.JONGKY WIBOWO EKOPURNOMO
2.WINNY MURIJANTO
PUNGKY WIDJANARKO, SE. Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2020/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 19 Jun. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JONGKY WIBOWO EKOPURNOMO
2WINNY MURIJANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANASA WIJAYA, SH.JONGKY WIBOWO EKOPURNOMO
2ANASA WIJAYA, SH.WINNY MURIJANTO
Tergugat
NoNama
1PUNGKY WIDJANARKO, SE.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 250.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan dari Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat  telah melakukan cidera/ ingkar janji (wan prestasi) terhadap Para Penggugat;
  3. Menyatakan secara hukum Tergugat mempunyai hutang uang sejumlah Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh Juta rupiah) yang wajib dibayar kepada Para Penggugat ;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materil, berupa :
  • Hutang Pokok berupa uang yang sudah diterima TERGUGAT sejumlah  Rp. 250.000.000, (dua ratus lima puluh juta rupiah);
  • Keuntungan minimal yang seharusnya diperoleh apabila diputar untuk modal usaha selama 4 (empat) tahun akan mendapatkan keuntungan setiap tahunnya rata-rata  sebesar 10 % per tahun, yaitu sejumlah Rp 250.000.000,- x 10 % x 4 = Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). 

kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini dibacakan; 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) secara tunai dan sekaligus untuk setiap 1 x 24 jam keterlambatan memenuhi isi putusan ini dengan baik, terhitung sejak putusan ini dibacakan;
  2. Menyatakan, bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbar bij voorraad), meskipun ada verzet, banding maupun kasasi;
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas  sebidang Tanah obyek sengketa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 01141/ Banguntapan, Surat Ukur Tertanggal 15/ 10/ 2015, Nomor 09414/ Banguntapan/ 2015, Luas : 197 m2 (seratus sembilan puluh tujuh meter persegi) atas nama Pungky Widjanarko, Sarjana Ekonomi,  yang terletak di Babadan RT/ RW 19 /17 Nomor 534 A , Desa Banguntapan, Kabupaten Bantul,  Daerah Istimewa  Yogyakarta, yang batas-batasnya sebagai berikut :

-      Utara         :  Tanah pekarangan milik Bp. Mardi

-      Timur         :   Jalan  kampung

-      Selatan      :   Jalan  Kampung

-      Barat         :   tanah dan bangunan milik Bp. Suhendi Syukur

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam  perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak