| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan dari Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan cidera/ ingkar janji (wan prestasi) terhadap Para Penggugat;
- Menyatakan secara hukum Tergugat mempunyai hutang uang sejumlah Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh Juta rupiah) yang wajib dibayar kepada Para Penggugat ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materil, berupa :
- Hutang Pokok berupa uang yang sudah diterima TERGUGAT sejumlah Rp. 250.000.000, (dua ratus lima puluh juta rupiah);
- Keuntungan minimal yang seharusnya diperoleh apabila diputar untuk modal usaha selama 4 (empat) tahun akan mendapatkan keuntungan setiap tahunnya rata-rata sebesar 10 % per tahun, yaitu sejumlah Rp 250.000.000,- x 10 % x 4 = Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) secara tunai dan sekaligus untuk setiap 1 x 24 jam keterlambatan memenuhi isi putusan ini dengan baik, terhitung sejak putusan ini dibacakan;
- Menyatakan, bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbar bij voorraad), meskipun ada verzet, banding maupun kasasi;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas sebidang Tanah obyek sengketa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 01141/ Banguntapan, Surat Ukur Tertanggal 15/ 10/ 2015, Nomor 09414/ Banguntapan/ 2015, Luas : 197 m2 (seratus sembilan puluh tujuh meter persegi) atas nama Pungky Widjanarko, Sarjana Ekonomi, yang terletak di Babadan RT/ RW 19 /17 Nomor 534 A , Desa Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang batas-batasnya sebagai berikut :
- Utara : Tanah pekarangan milik Bp. Mardi
- Timur : Jalan kampung
- Selatan : Jalan Kampung
- Barat : tanah dan bangunan milik Bp. Suhendi Syukur
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|