| Dakwaan |
Bahwa terdakwa WINDU KUNCORO Als WINDU Bin SARJONO, pada hari Kamis tanggal 25 Oktober 2018 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Oktober 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2018, bertempat di rumah saksi korban Lilik Subiarto yang beralamat di Kalibayem Rt.008 Kel. Ngestiharjo Kec. Kasihan Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu |