Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
350/Pid.Sus/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Embun Sumunaringtyas, SH
3.Destinar Wulandari, SH
DWI BAYU RAHMAD NUGROHO bin SUGENG RAHARJO Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 350/Pid.Sus/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-4091/M.4.12.3/Enz.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Embun Sumunaringtyas, SH
3Destinar Wulandari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DWI BAYU RAHMAD NUGROHO bin SUGENG RAHARJO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----------------Bahwa terdakwa DWI BAYU RAHMAD NUGROHO Bin SUGENG RAHARJO pada hari pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 sekitar jam 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada  bulan Agustus dalam tahun 2023, bertempat di di Jombor RT. 03 Kalurahan Timbulharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul,  atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, menyalurkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2) UURI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------

- Bahwa  berawal pada hari Jumat tanggal 19 Agustus 2023 sekitar jam 16.00 wib, terdakwa mengirimkan pesan whasapp ke handphone milik saksi CAHYA Alias CIPUT, memberitahukan jika jadwal terdakwa periksa ke dr. BUDI SANTOSO, Sp.Kj  sudah waktunya, dan menanyakan akan diambil tidak, karena terdakwa tidak memiliki uang.-----------------------------------------------

- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 sekitar jam 17.00 wib, terdakwa menanyakan kembali  yang disetujui oleh saksi CAHYA Alias CIPUT dengan menyuruh terdakwa datang ke rumahnya  di Jombor RT 3 Kalurahan Timbulharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul, dimana saksi CAHYA Alias CIPUT memberikan uang sebesar  Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)  untuk periksa dan menebus tablet Camlet 1 mg Alprazolam kepada terdakwa..----------------------------------------------------------------------------

-Bahwa pada hari yang sama sekitar jam 18.00 wib, terdakwa datang  dan memeriksakan diri ke tempat Praktek dr. BUDI SANTOSO, Sp.Kj di Bangi Kalurahan Timgulharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul, dengan biaya periksa sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)  dan setelah mendapatkan resep, terdakwa menebus resep di Apotek Sewon sekitar jam 18.15 wib dan mendapatkan 30 (tiga puluh) tablet camlet dengan harga Rp. 195.000,- (seratus Sembilan puluh lima ribu rupiah).----------------------------------------------------

-Bahwa sekitar jam 18.30 wib, terdakwa menuju ke rumah CAHYA Alias CIPUT di Jombor RT. 03 Kalurahan Timbulharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul   untuk menyerahkan 30 (tiga puluh) tablet camlet tersebut kepada CAHYA Alias CIPUT. Setelah itu terdakwa mengambil bagian 4 (empat) tablet camlet  dan membawanya pulang. Setelah sampai di rumah terdakwa mengkonsumsi 2 (dua) tablet camlet dan sisanya sebanyak 2 (dua) tablet, terdakwa simpan dalam lemari pakaian. --------------------------------------------------------------------

-Bahwa  pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 sekitar jam 23.00 wib, saksi dan tim Resnakoba Polres Bantul melakukan penangkapan terhadap terdakwa DWI BAYU RAHMAD NUGROHO. Setelah dilakukan intrograsi, terdakwa mengaku menyimpan 2 (dua) tablet camlet, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan didapatkan 2 (dua) tablet camlet dalam lemari pakaian terdakwa.---------------------------------------------------------------------------------

-Bahwa Terdakwa  tidak memiliki keahlian maupun kewenangan untuk mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan --------------------------------------------------------------------------

- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan  Laboratorium Nomor 441/03178 tertanggal 28 Agustus 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. INDI HIMMA KHAIRANI, CHINTYA YULI ASTUTI, S.Farm.,Apt, Fransiscuc Xaverius Listanto, ST, MT., selaku pemeriksa pada Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Yogyakarta terhadap barang bukti :

barang bukti   yang diterima dengan No. B/81/VIII/2023/Satresnarkoba berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat 2 (dua) tablet obat dalam kemasan warna silver bertuliskan Camlet 1 mg Alprazolam yang diduga Psikotropika kemudian diberi kode Laboratorium 015980/T/08/2023 yang disita dari terdakwa DWI BAYU RAHMAD NUGROHO Bin SUGENG RAHARJO,

dengan mengambil sampel 1 (satu) tablet untuk pemeriksaan, dengan kesimpulan :------------

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan  bahwa dalam barang bukti No. B/81/VIII/2023/Satresnarkoba dengan kode  Laboratorium 015980/T/08/2023  mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.----------------

------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal  60 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya