Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Ferry M Kurniawan, SH MH
2.Luk Luk Rafiqul Huda, SH
ABI MAULANA SAPUTRA Bin WIDADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 97/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-795/M.4.12.3/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ferry M Kurniawan, SH MH
2Luk Luk Rafiqul Huda, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABI MAULANA SAPUTRA Bin WIDADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DIMAS PRIYO SEJATI, S.H., dan RekanABI MAULANA SAPUTRA Bin WIDADI
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa ia terdakwa ABI MAULANA SAPUTRA Bin WIDADI pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam tahun 2023 bertempat di Ds. Nglampengan RT 005, Kel. Temuwuh, Kec. Dlingo, Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a yang berbunyi : Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari terdakwa melihat sebuah postingan 1 (satu) ekor Elang di facebook dengan akun lupa sekira bulan Juli 2023, melihat postingan tersebut kemudian terdakwa menghubungi melalui pesan messenger selanjutnya saling bertukar nomor Whatapps (WA) dan menjalin komunikasi untuk tawar menawar harga. Setelah terjadi kesepakatan harga Rp.600.000.- (enam ratus ribu rupiah) terdakwa kemudian yang mengambil burung tersebut di alamat pemiliknya di daerah Kartasura, Surakarta.
  • Sedangkan untuk 5 (lima) ekor burung Pecuk Ular Asia terdakwa beli setelah hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 melihat postingan melalui aplikasi media social facebook  ‘ KOMUNITAS BURUNG HANTU (SOLO RAYA)’, dalam aplikasi Facebook tersebut ada seseorang dengan nama akun ‘Amar’ mengunggah video jenis burung Pecuk Ular Asia dan mencantumkan nomor WA di akun tersebut, selanjutnya terdakwa menghubungi nomor WA tersebut untuk menanyakan harga burung dan lokasinya. Setelah terjadi kesepakatan harga terdakwa membeli 5 (lima) ekor burung Pecuk Ular Asia tersebut dengan harga Rp.650.000 ( enam ratus lima puluh ribu rupiah) sudah termasuk ongkos kirim burung melalui jasa transportasi kendaraan umum bus jurusan Semarang Yogyakarta, dimana paket burung tersebut terdakwa ambil di terminal Giwangan Yogyakarta pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023 sekira pukul 13.00 WIB.
  • Bahwa sebelum terdakwa membeli dan memiliki untuk memelihara 1 (satu) ekor Elang dan 5 (lima) ekor burung Pecuk Ular Asia tersebut terlebih dahulu terdakwa membuka google dan youtube untuk mempelajari cara memelihara dan perawatan terhadap burung-burung, selanjutnya terdakwa berminat membeli dan memelihara burung tersebut.
  • Bahwa dalam memelihara seekor burung Elang tersebut terdakwa tempatkan atau pelihara pada tangkringan kayu yang dipaku di tiang teras rumah terdakwa dengan kedua kaki terikat dengan tali bahan dari kain yang sering disebut ‘angklet’ dengan ukuran panjang kurang lebih 25 cm (dua puluh lima centimeter), kemudian angklet diikatkan ke tali dari bahan tampar halus dengan ukuran panjang kurang lebih 2 m (dua meter) dengan tujuan agar burung tidak bisa terbang bebas ke alam, tetapi jika terdakwa menaruh pakan untuk elang di tanah, burung elang tersebut masih dapat menjangkau pakan tersebut. Sedangkan terhadap 5 (lima) ekor burung Pecuk Ular Asia terdakwa menempatkan pada kotak bahandari papan kayu bekas keranjang buah dengan ukuran panjang 40 cm (empat puluh centimeter) lebar 22 cm (dua puluh dua centimeter) dan tinggi 19 cm (sembilan belas centimeter).
  • Bahwa terdakwa dalam merawat dan memelihara 1 (satu) ekor elang terdakwa tersebut  terdakwa memberinya makan berupa anakan burung puyuh yang dalam kondisi hidup sejumlah 4 (empat) ekor setiap hari yaitu 2 (dua) ekor pagi hari dan 2 (dua) ekor sore hari, dan burung tersebut terdakwa mandikan dengan cara disemprot air dalam waktu 3 (tiga) hari sekali serta terdakwa ajak jalan keluar rumah seminggu sekali di area persawahan dengan tujuan melatih ingatan burung yaitu dengan cara burung tersebut terdakwa terbangan ke alam bebas dan setelah terbang burung tersebut terdakwa panggil dengan kode suara nama ‘zero’ dan siulan mulut kemudian burung tersebut akan kembali kearah sumber suara milik terdakwa. Sedangkan terhadap 5 (lima) ekor burung Pecuk Ular Asia terdakwa belum sempat merawat dan memberi makan hanya menempatkannya di kotak dari bahan papan kayu karena burung tersebut baru datang dan petugas gabungan sudah datang ke rumah terdakwa kemudian mengamankan burung tersebut.
  • Bahwa pada saat terdakwa didatangi petugas dan kemudian mengamankan burung tersebut, kondisi 1 (satu) ekor elang dan 5 (lima) ekor burung Pecuk Ular Asia tersebut dalam kondisi  hidup dan sehat.
  • Bahwa terhadap kepemilikan dan pemeliharaan satwa 1 (satu) ekor elang dan 5 (lima) ekor burung Pecuk Ular Asia dalam keadaan hidup tersebut terdakwa tidak dilengkapi dengan dokumen atau surat-surat ijin kepemilikan apapun.
  • Bahwa 1 (satu) ekor burung Elang Paria milik terdakwa dengan nama latin Milvus Migrans dengan ciri :
    • Berukuran agak besar.
    • Berbulu coklat kemerahan dengan guratan-guratan kuning pucat atau keemasan.
    • Paruh abu-abu kehitaman.
    • Kepala bercoret lebih terang, bagian atas seperti bersisik.
    • Sera dan kaki kuning pucat.
    • Iris coklat.
  • 5 (lima) ekor burung anakan Pecuk Ular Asia dengan nama latin Anhinga melanogaster dengan ciri :

 

    • Tubuh ramping, leher ramping dan sangat panjang dan kepala sempit kecil.
    • Kepala dan leher coklat, ada setrip dagu putih sepanjang leher.
    • Kaki keabu-abuan.
    • Paruh tajam berkait pada ujungnya.
    • Bulu pada bagian lainnya kehitaman, bulu penutup putih halus dengan pinggir hitam.
    • Paruh abu-abu kehijauan.
  • Kedua jenis burung tersebut dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi dengan nomor urut 191( Elang Paria) dan 467 (Pecuk Ular Asia).

 
---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pihak Dipublikasikan Ya