| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Kesepakatan Pinjam-Meminjam tanggal 04 April 2020 adalah sah dan mengikat bagi Penggugat dan Para Tergugat.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Kesepakatan Pinjam-Meminjam tanggal 04 April 2020.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil dan immateriil akibat perbuatan Wanprestasi yang dilakukannya kepada Penggugat sebesar Rp1.180.358.834,00 (satu miliar seratus delapan puluh juta tiga ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
|
Kerugian Materiil:
|
|
1.Pokok pinjaman yang belum dikembalikan
|
|
Rp47.200.000,00
|
|
2.Keuntungan yang hilang
|
|
Rp118.998.834,00
|
|
3.Bunga yang seharusnya didapatkan
|
|
Rp14.160.000,00
|
|
Total
|
|
Rp180.358.834,00
|
|
Kerugian Immateriil:
|
|
Kepercayaan pihak ketiga, tekanan psikologis dan beban pikiran yang berkepanjangan, hilangnya rasa aman dan kepastian hukum, serta terganggunya ketenangan, aktivitas, dan konsentrasi Penggugat dalam menjalankan kehidupan sehari-hari
|
|
|
- Menyatakan sah sebagai jaminan harta kekayaan milik Tergugat baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang sekarang ada atau akan ada dikemudian hari (Berlaku ketentuan Pasal 1131 KUHPerdata).
- DST.
|