| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa BROJO UTOMO/ BIBIT Bin Alm WARNO UTOMO pada hari Sabtu tanggal 31 Desember 2016 sekitar pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2016, bertempat di Jalan Umum Pasar Grogol di Dusun Grogol, Desa Mulyodadi, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengemudikan kendaraan bermotor, yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia |