Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pdt.P/2017/PN Btl. JARMANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jan. 2017
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 1/Pdt.P/2017/PN Btl.
Tanggal Surat Selasa, 03 Jan. 2017
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1JARMANTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon.

2.Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah nama akan pemohon yang semula bernama TAUFIK NUR HIDAYAH menjadi TAUFIK NUR HIDAYAT ;

3.Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul setelah ditunjukkan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah nama anak pemohon yang dikeluarkan  oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul No 3402-LU-25022011-0036 tertanggal 28 Februari 2011 dari TAUFIK NUR HIDAYAHmenjadi TAUFIK NUR HIDAYAT ;

4.Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak