| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah secara hukum Perjanjian Hutang Piutang No. 021/AK/kop/ADIL/VIII/2019 pada Hari Senin Tanggal 26 Agustus 2019 dengan segala konsekwensinya ;
- Menyatakan PARA TERGUGAT secara nyata telah memiliki kewajiban berupa hutang yang telah jatuh tempo dan belum dibayar secara lunas kepada PENGGUGAT ;
- Menyatakan sah secara hukum obyek Jaminan hutang terhadap Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 01807 luas 592 m2 atas nama YARMINI, lokasi berada di Kelurahan/ Desa Jetis, Kecamatan Saptosari, Kabupaten Gunungkidul dan Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 01520 luas 150 m2 atas nama YARMINI, lokasi berada di Kelurahan/Desa Jetis, Kecamatan Saptosari, Kabupaten Gunungkidul ;
- Menyatakan sah secara hukum Surat Kuasa menjual obyek jaminan TERTANGGAL 26 Agustus 2019 untuk menyelesaikan kewajiban HARIYANTO dan YARMINI / PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT dengan segala konsekwensinya ;
- Menghukum Para Tergugat untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada PENGGUGAT secara lunas dan seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman (pokok ditambah bunga) kepada PENGGUGAT, jika dihitung pada saat gugatan ini diajukan rincian kerugian apabila diperhitungkan adalah sebesar Rp. 211.906.000,- (dua ratus sebelas juta, sembilan ratu enam ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
- Nilai kekurangan Pokok angsuran adalah sebesar ----- Rp. 179.326.800,-
- Jasa Pinjaman -------------------------------------------------- Rp. 32.579.800,-
Jumlah = ----------------------------------------------------------- Rp. 211.906.000,-
- Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan (“Conservatoir besllag”) terhadap Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 01807 luas 592 m2 atas nama YARMINI, lokasi berada di Kelurahan/Desa Jetis, Kecamatan Saptosari, Kabupaten Gunungkidul dan Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 01520 luas 150 m2 atas nama YARMINI, lokasi berada di Kelurahan/Desa Jetis, Kecamatan Saptosari, Kabupaten Gunungkidul ;
- Memerintahkan Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Bantul untuk melaksanakan eksekusi Terhadap Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 01807 luas 592 m2 atas nama YARMINI, lokasi berada di Kelurahan/Desa Jetis, Kecamatan Saptosari, Kabupaten Gunungkidul dan Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 01520 luas 150 m2 atas nama YARMINI, lokasi berada di Kelurahan/Desa Jetis, Kecamatan Saptosari, Kabupaten Gunungkidul, setelah Putusan ini memperoleh kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Vangewisde) bilamana perlu dengan bantuan alat Negara yang lain sampai dalam tahap penjualan dilaksanakan melalui lelang dan dengan bantuan Kantor Lelang setempat (parate executie) karena sudah ada Kuasa untuk menjual ;
- Menetapkan secara hukum PENGGUGAT pemegang Hak terhadap Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 01807 luas 592 m2 atas nama YARMINI, lokasi berada di Kelurahan/Desa Jetis, Kecamatan Saptosari, Kabupaten Gunungkidul dan Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 01520 luas 150 m2 atas nama YARMINI, lokasi berada di Kelurahan/Desa Jetis, Kecamatan Saptosari, Kabupaten Gunungkidul, sehingga mempunyai Hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum atau KPKNL serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan Obyek Hak Tanggungan ;
- Menyatakan isi Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun adanya upaya hukum atau perlawanan ;
- Menghukum kepada Para TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari keterlambatan sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dijalankan oleh Para TERGUGAT ;
- Menghukum kepada Para TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
- Menghukum kepada Semua Pihak untuk tunduk dan patuh Putusan dalam perkara ini ;
|