Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
122/Pdt.G/2024/PN Btl IFAN TRI WINARNO 1.ISWANDI
2.PARDILAH
3.ANDI MARYANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 122/Pdt.G/2024/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 20 Nov. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1IFAN TRI WINARNO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ERWIN BURHANUDIN, SHI, MM, SHELIFAN TRI WINARNO
Tergugat
NoNama
1ISWANDI
2PARDILAH
3ANDI MARYANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANTUL
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.000.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat (Ifan Tri Winarno) untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum sah dan mengikat Jual Beli Tanah tanggal 16 November 2023 antara Tergugat I (Iswandi) selaku pembeli dan Tergugat II (Pardilah) selaku penjual atas sebagian tanah pekarangan seluas 200 m2 (dua ratus meter persegi) dari total bidang tanah keluasan 469 m2 (empat ratus enam puluh sembilan meter persegi) yang tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 14237/Sidomulyo atas nama Pardilah (Tergugat II). Dengan batas tanah keseluruhan Sertipikat Hak Milik Nomor 14237/Sidomulyo atas nama Pardilah (Tergugat II) seluas 469 m2 (empat ratus enam puluh sembilan meter persegi) sebagai berikut: Sebelah Utara   : jalan ,Sebelah Selatan  : tanah Warijem ,Sebelah Barat  : parit kecil ,Sebelah Timur  : jalan. Sedangkan untuk tanah yang dibeli Tergugat I (Iswandi) seluas 200 m2 (dua ratus meter persegi), batas-batasnya sebagai berikut: Sebelah Utara  : tanah Pardilah, Sebelah Selatan  : tanah Warijem, Sebelah Barat  : parit kecil, Sebelah Timur   : jalan ,
  3. Menyatakan secara hukum sah dan mengikat jual beli yang telah lunas dibayar tanggal 22 November 2023 antara Penggugat (Ifan Tri Winarno) sebagai pembeli dan Tergugat I (Iswandi) selaku penjual atas sebagian tanah pekarangan seluas 200 m2 (dua ratus meter persegi) dari total bidang tanah keluasan 469 m2 (empat ratus enam puluh sembilan meter persegi) yang tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 14237/Sidomulyo atas nama Pardilah (Tergugat II). Dengan batas tanah keseluruhan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 14237/Sidomulyo atas nama Pardilah (Tergugat II) seluas 469 m2 (empat ratus enam puluh sembilan meter persegi), sebagai berikut: Sebelah Utara : jalan, Sebelah Selatan  : tanah Warijem, Sebelah Barat                : parit kecil, Sebelah Timur  : jalan, Sedangkan untuk tanah yang dibeli Penggugat (Ifan Tri Wiarno) seluas 200 m2 (dua ratus meter persegi), batas-batasnya sebagai berikut: Sebelah Utara    : tanah Pardilah, Sebelah Selatan  : tanah Warijem, Sebelah Barat  : parit kecil, Sebelah Timur : jalan
  4. Dst...
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak