Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 20 Nov. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
Nomor Perkara |
3/Pid.Pra/2024/PN Btl |
Tanggal Surat |
Rabu, 20 Nov. 2024 |
Nomor Surat |
3 |
Pemohon |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | Kepala Kepolisian Resor Bantul cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bantul |
|
Kuasa Hukum Termohon |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | HERU NURCAHYA,S.H.,M.H,Dkk | Kepala Kepolisian Resor Bantul cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bantul |
|
Petitum Permohonan |
- Menerima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana Penggelapan dan/atau Penggelapan dalam Jabatan yang diatur dalam Pasal 372 dan/atau Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana surat perintah penyidikan Nomor:
1) SPDP/83/IX/2021/RESKRIM tertanggal 28 September 2021;
2) SPDP/96/IX/2024/RESKRIM tertanggal 11 September 2024;
atas laporan polisi nomor LP-183/VI/2021/DIY/RES.BTL tertanggal 08 Juni 2021 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintah kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon dalam pemeriksaan perkara sebagaimana surat perintah penyidikan Nomor:
1) SPDP/83/IX/2021/RESKRIM tertanggal 28 September 2021;
2) SPDP/96/IX/2024/RESKRIM tertanggal 11 September 2024;
atas laporan polisi nomor LP-183/VI/2021/DIY/RES.BTL tertanggal 08 Juni 2021;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya di masyarakat;
- Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |