Dakwaan |
Kesatu:
----------Bahwa Ia terdakwa DINO ANGGORO BIN SUPARIYANTO, pada hari dan tanggal yang sudah tidak bisa diingat lagi oleh terdakwa antara bulan Desember 2023 samapai dengan bulan Juni 2024 dan pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara bulan Desember 2023 sampai dengan bulan Juli 2024 , bertempat di rumah saksi AGUS SUSANTO yang Beralamat di Dsn. Jogroho Dk. Keyongan Rt.3 Kec. Sabdodadi Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah “telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, dan untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan cara merusak , memotong atau memanjat , atau dengan memakai anak kunci palsu , perintah palsu atau pakain jabatan palsu,jika antara beberapa perbuatan , meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran , ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut”,perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------
- Bahwa awalnya pada bulan Desember 2023 sekira pukul 12.00 Wib , sewaktu terdakwa DINO ANGGORO BIN SUPARIYANTO sedang melintas disebelah timur rumah saksi korban AGUS SUSANTO , terdakwa melihat rumah saksi korban AGUS SUSANTO dalam keadaan sepi karena ditinggal pemiliknya bekerja selanjutnya saat itu juga timbul niat terdakwa untuk mengambil barang-barang dirumah saksi AGUS SUSANTO, selanjutnya setelah memastikan rumah saksi korban benar-benar sepi lalu terdakwa masuk kedalam rumah saksi korban AGUS SUSANTO dengan cara melompat melaluai jendela rumah bagian belakang yang terletak didekat kamar mandi yang saat itu tidak terkunci ,lalu setelah berhasil masuk kedalam rumah, terdakwa lalu menuju kamar saksi SURANTA dan mengambil 1 (satu) buah cicin emas berat 1,9 gram yang diletakan didalam gelas yang berada di atas meja rias yang terletak dikamar saksi SURANTA , selanjutnya setelah berhasil mengambil cincin emas tersebut terdakwa kemudian keluar dari rumah saksi AGUS SUSANTO dengan melewati jendela rumah korban seperti pada saat terdakwa masuk , selanjutnya karena merasa perbuatan nya aman dan tidak diketahui oleh saksi AGUS SUSANTO, kemudian selang beberapa hari masih dibulan Desember 2023 sekira pukul 12.00 Wib , terdakwa mengulangi perbuatan nya melakukan pencurian dirumah saksi AGUS SUSANTO dengan cara terdakwa masuk kedalam rumah saksi AGUS SUSANTO Melalui jendela rumah saksi korban samping kanan , lalu mengambil celengan yang berisi uang sesebsar Rp. 1.500.000,- yang terletak dikamar saksi SURANTA, selanjutnya terdakwa keluar dari rumah saksi korban dengan melewati jendela seperti pada saat terdakwa masuk.
- Bahwa selanjutnya sekira Februari 2024, sewaktu terdakwa lewat di belakang rumah saksi korban AGUS SUSANTO, terdakwa melihat kunci rumah saksi AGUS SUSANTO yang tergantung di pintu rumah saksi korban bagian belakang lalu seketika itu timbul niat terdakwa untuk mengambil kunci rumah tersebut agar bisa dengan mudah masuk ke dalam rumah saksi AGUS SUSANTO dan mengambil barang-barang berharga, selanjutnya kunci rumah AGUS SUSANTO tersebut terdakwa simpan dibawah guci yang terletak di samping rumah terdakwa.
- Bahwa selanjutnya sekira bulan Februari 2024 sampai dengan bulan Juli 2024 antara waktu pukul 12 .00 wib sampai dengan pukul 12.30 Wib saat rumah saksi AGUS SUSANTO dalam keadaan sepi, terdakwa kemudian masuk kerumah saksi korban dengan melewati pintu belakang dengan menggunakan kunci yang telah diambil sebelumnya , selanjutnya secara bertahap terdakwa mengambil barang berupa 2 (dua) buah celana pendek warna cream, 4 (empat) buah kaos warna hitam , 2 (dua) buah sarung, 2 (dua) buah tabung gas LPG 3 kg, 1 (satu) buah helm warna putih, 3 (tiga) buah HP oppo serta uang tunai sebesar Rp. 450.000 dan uang sebesar Rp.100.000,-yang terletak di saku celana Panjang milik saksi korban AGUS SUSANTO , terdakwa juga mengambil 4 (empat ) bungkus indomie serta 4 (empat ) butir telur yang berada didalam kulkas milik saksi korban.
- Bahwa terdakwa DINO ANGGORO BIN SUPARIYANTO mengambil barang barang milik saksi korban AGUS SUSANTO tersebut tanpa seijin dan sepengatahuan saksi AGUS SUSANTO selaku pemiliknya.
- Bahwa akibat kejadian tersebut saksi AGUS SUSANTO mengalami kerugian sebesar Rp. 7.726.000,- (tujuh juta tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah)
----------Perbuatan terdakwa DINO ANGGORO BIN SUPARIYANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 AYAT (1) ke 5 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP
ATAU
Kedua:
----------Bahwa Ia terdakwa DINO ANGGORO BIN SUPARIYANTO, pada hari dan tanggal yang sudah tidak bisa diingat lagi oleh terdakwa antara bulan Desember 2023 samapai dengan bulan Juni 2024 dan pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara bulan Desember 2023 sampai dengan bulan Juli 2024 , bertempat di rumah saksi AGUS SUSANTO yang Beralamat di Dsn. Jogroho Dk. Keyongan Rt.3 Kec. Sabdodadi Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah “telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, ,jika antara beberapa perbuatan , meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran , ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut”,perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada bulan Desember 2023 sekira pukul 12.00 Wib , sewaktu terdakwa DINO ANGGORO BIN SUPARIYANTO sedang melintas didepan rumah saksi korban AGUS SUSANTO , terdakwa melihat rumah saksi korban AGUS SUSANTO dalam keadaan sepi karena ditinggal pemiliknya bekerja selanjutnya saat itu juga timbul niat terdakwa untuk mengambil barang-barang dirumah saksi AGUS SUSANTO, selanjutnya setelah memastikan rumah saksi korban benar-benar sepi lalu terdakwa masuk kedalam rumah saksi korban AGUS SUSANTO dengan cara melompat melaluai jendela yang terletak di samping kanan rumah saksi korban,lalu setelah berhasil masuk kedalam rumah, terdakwa lalu menuju kamar saksi SURANTA dan mengambil 1 (satu) buah cicin emas berat 1,9 gram yang diletakan didalam gelas yang berada di atas meja rias yang terletak dikamar saksi SURANTA , selanjutnya setelah berhasil mengambil cincin emas tersebut terdakwa kemudian keluar dari rumah saksi AGUS SUSANTO dengan melewati jendela rumah korban seperti pada saat terdakwa masuk , selanjutnya karena merasa perbuatan nya aman dan tidak diketahui oleh saksi AGUS SUSANTO, kemudian selang beberapa hari masih dibulan Desember 2023 sekira pukul 12.00 Wib , terdakwa mengulangi perbuatan nya melakukan pencurian dirumah saksi AGUS SUSANTO dengan cara terdakwa masuk kedalam rumah saksi AGUS SUSANTO Melalui jendela rumah saksi korban samping kanan , lalu mengambil celengan yang berisi uang sesebsar Rp. 1.500.000,- yang terletak dikamar saksi SURANTA, selanjutnya terdakwa keluar dari rumah saksi korban dengan melewati jendela seperti pada saat terdakwa masuk.
- Bahwa selanjutnya sekira Februari 2024, sewaktu terdakwa lewat di belakang rumah saksi korban AGUS SUSANTO, terdakwa melihat kunci rumah saksi AGUS SUSANTO yang tergantung di pintu rumah saksi korban bagian belakang lalu seketika itu timbul niat terdakwa untuk mengambil kunci rumah tersebut agar bisa dengan mudah masuk ke dalam rumah saksi AGUS SUSANTO dan mengambil barang-barang berharga, selanjutnya kunci rumah AGUS SUSANTO tersebut terdakwa simpan dibawah guci yang terletak di samping rumah terdakwa.
- Bahwa selanjutnya sekira bulan Februari 2024 sampai dengan bulan Juli 2024 antara waktu pukul 12 .00 wib sampai dengan pukul 12.30 Wib saat rumah saksi AGUS SUSANTO dalam keadaan sepi, terdakwa kemudian masuk kerumah saksi korban dengan melewati pintu belakang dengan menggunakan kunci yang telah diambil sebelumnya , selanjutnya secara bertahap terdakwa mengambil barang berupa 2 (dua) buah celana pendek warna cream, 4 (empat) buah kaos warna hitam , 2 (dua) buah sarung, 2 (dua) buah tabung gas LPG 3 kg, 1 (satu) buah helm warna putih, 3 (tiga) buah HP oppo serta uang tunai sebesar Rp. 450.000 dan uang sebesar Rp.100.000,-yang terletak di saku celana Panjang milik saksi korban AGUS SUSANTO , terdakwa juga mengambil 4 (empat ) bungkus indomie serta 4 (empat ) butir telur yang berada didalam kulkas milik saksi korban.
- Bahwa terdakwa DINO ANGGORO BIN SUPARIYANTO mengambil barang barang milik saksi korban AGUS SUSANTO tersebut tanpa seijin dan sepengatahuan saksi AGUS SUSANTO selaku pemiliknya;
- Bahwa akibat kejadian tersebut saksi AGUS SUSANTO mengalami kerugian sebesar Rp. 7.726.000,- (tujuh juta tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah)
----------Perbuatan terdakwa DINO ANGGORO BIN SUPARIYANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP-------------------------------- |