INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 311/Pid.Sus/2019/PN Btl. (Kesehatan) | Maria Goreti Sunarwati, S.H. | TOTOK SUGIANTO bin ASHARI WALUYO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Nov. 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
| Nomor Perkara | 311/Pid.Sus/2019/PN Btl. (Kesehatan) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 06 Nov. 2019 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2381/M.4.12.3/Eku.2/11/2019 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa TOTOK SUGIANTO bin ASHARI WALUYO pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2019 sekira jam. 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2019 dirumah saksi Wahyu Waluyo Dusuan Karnggayam RT 005, Desa Segoroyoso, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul., dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3) UU. No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan. perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa saksi Wahyu Waluyo ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Bantul pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2019 sekira 18.45 WIB dirumah saksi Wahyu Waluyo didusun Karanggayam RT 005 Desa Segoroyoso,Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, pada saat diinterograsi Tim Satresnarkoba Polres Bantul , saksi Wahyu Waluyo mengakui telah menjual pil warna putih berlambang Y kepada terdakwa sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pada hari sama sekira pukul 21.00 WIB di dusun Banjarharjo I Desa Muntuk, Kecamatan Dlingo,Kabupaten Bantul, saksi Tulus Prabowo dan Iwan Satriya Nugraha bersama Tim Satresnarkoba Polres Bantul telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa .
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian yang dipakai oleh terdakwa tidak ditemukan berkaitan dengan Narkotika, hanya 1 (satu) buah Handphone Sony Eksperia Z3 warna Gold dengan nomor WA 08978398730. Pada saat diinterograsi Tim Satresnarkoba Polres Bantul , terdakwa mengakui telah menjual pil warna putih berlambang Y kepada SAHRUL GUNAWAN , DANANG dan GOPEK.
Bahwa terdakwa telah menjual pil warna putih berlambang Y kepada saksi Sahrul Gunawan pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2019 dirumah Wahyu Waluyo didusun Karanggayam RT 005 Desa Segoroyoso,Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, sebanyak 5 (lima) butir pil putih berlambang Y dengan harga Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah ) , yang kedua menjual pil warna putih berlambang Y saksi Sahrul Gunawan tanggal 23 Agustus 2019 sekira pukul 15.00WIB dirumah Wahyu Waluyo didusun Karanggayam RT 005 Desa Segoroyoso,Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, sebanyak 5 (lima) butir pil putih berlambang Y dengan harga Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah ).
Kemudian saksi Tulus Prabowo dan Iwan Satriya Nugraha bersama Tim Satresnarkoba Polres Bantul telah melakukan pengamanan dan penggeledahan saksi Sahrul Gunawan diketemukan barang 1 (satu) butir pil warna putih berlambang Y didalam dosbook HP warna oreng merk REDMI 5A, saat diinterograsi Tim Satresnarkoba Polres Bantul saksi Sahrul Gunawan mengakui memiliki 1 (satu) butir pil warna putih berlambang Y dengan cara membeli dari terdakwa Totok Sugianto.
Bahwa terdakwa mengakui pada saat mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan ( Pil Trihexyphenidyl ) dengan cara menjual kepada Pil Trihexypenidhyl tersebut, terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian atau obat-obatan karena terdakwa pekerjaannya Buruh dan tidak memiliki izin dari Departemen Kesehatan RI, sehingga terdakwa tidak berwenang untuk mengedarkan obat jenis Pil Trihexypenidhyl, dan Pil Trihexyphenidyl termasuk Obat dalam daftar G. Hal tersebut bersesuain dengan Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Semarang yang ditanda tangani oleh Drs Teguh Prihmono, M.H., Ibnu Sutarto ,ST dan Esti Lestari , S.Si.
Barang bukti yang diterima diberi Nomor LAB ; 2229/NOF/2019 berupa 1 (satu) bungkus plastik berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti :
BB 4577/2019/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi 1 (satu) butir tablet warna putih berlogo Y , berupa disita dari saksi SAHRUL GUNAWAN.
Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa Sahrul Gunawan tersebut, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Semarang Nomor : 2229/NOF/2019 tanggal 04 September 2019, yang dikirim oleh Kapolres Bantul atas nama tersangka Totok Sugianto pada kesimpulanya menerangkan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan BB 4577/2019/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi 1 (satu) butir tablet warna putih berlogo Y tersebut diatas adalah negatif (tidak mengandung Narkoba/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras /Daftar G
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang ndang Republik Indonesia No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
