Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
18/Pdt.P/2020/PN Btl Daryati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 18/Pdt.P/2020/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 10 Jan. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Daryati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon
  2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah Nama Kakek dan nenek di dalam Akta kematian Bapak Pemohon dari yang semula tertulis dan terbaca: Anak ke -, ,laki-laki dari  Ayah Soparto dan Ibu Nyonya Soparto menjadi tertulis dan terbaca  Anak ke -, dari Ayah Mardiwiyono dan Ibu Nyonya Mardiwiyono.
  3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul setelah ditunjukkan turunan Resmi Penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah Nama Kakek dan nenek di dalam Akta kematian Bapak Pemohon  yang  dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul nomor 3402-KM-16122019-0030 tertanggal 16 Desember 2019; dari  yang semula tertulis dan terbaca: Anak ke -, ,laki-laki dari  Ayah Soparto dan Ibu Nyonya Soparto menjadi tertulis dan terbaca : Anak ke -, dari Ayah Mardiwiyono dan Ibu Nyonya Mardiwiyono.
  4. Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak