| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon
- Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah Nama Kakek dan nenek di dalam Akta kematian Bapak Pemohon dari yang semula tertulis dan terbaca: Anak ke -, ,laki-laki dari Ayah Soparto dan Ibu Nyonya Soparto menjadi tertulis dan terbaca Anak ke -, dari Ayah Mardiwiyono dan Ibu Nyonya Mardiwiyono.
- Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul setelah ditunjukkan turunan Resmi Penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah Nama Kakek dan nenek di dalam Akta kematian Bapak Pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul nomor 3402-KM-16122019-0030 tertanggal 16 Desember 2019; dari yang semula tertulis dan terbaca: Anak ke -, ,laki-laki dari Ayah Soparto dan Ibu Nyonya Soparto menjadi tertulis dan terbaca : Anak ke -, dari Ayah Mardiwiyono dan Ibu Nyonya Mardiwiyono.
- Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
|