Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
60/Pdt.G/2022/PN Btl SUKADI 1.Dodik Indra Agung, SE.MM
2.Tri Heryanto, SH.
3.Tn. Paul Vincent Huser
4.Feri Tri Yunarto
5.Tanjung Putra Tambalong
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 60/Pdt.G/2022/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 29 Jul. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUKADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ibnu Agus Trianta, S.HSUKADI
Tergugat
NoNama
1Dodik Indra Agung, SE.MM
2Tri Heryanto, SH.
3Tn. Paul Vincent Huser
4Feri Tri Yunarto
5Tanjung Putra Tambalong
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan hukum (PMH)  yang merugikan Penggugat.
  3. Menetapkan Batal Secara Hukum  Akta  Perjanjian Kerjasama Nomor : 01  Notaris Tri Heryanto, SH.   tanggal 02-04-2009 antara Penggugat dan Terguggat III dan Terguggat IV, dengan segala akibat hukumnya.   
  4. Menghukum Para Tergugat  secara tanggung renteng  untuk mengembalikan sertifikat Hak milik  Pengugat,  yaitu  :
  1. Tanah beserta rumah  yang berdiri diatasnya sebagaimana tersebut dalam  Sertifikat Hak Milik (SHM_)  Nomor 623/ Langon, Surat Ukur tanggal 17 Juli 1999, Nomot 47/LGN/1000, seluas 2.200 M 2, tercatat atas nama BAYU TRISTIYANTI, terletak di Desa Langon, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, provinsi Jawa Tengah.
  2. Sebidang tanah hak milik tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 180/ Langon, Gambar Situasi tanggal 20-10-1994, Nomor  1181/1984, seluas 1490  M2, tercata atas nama SUKADI, terletak di Desa Langon, Kecamatan Tahunan , Kabupaten Jepara, Povinisi Jawa Tengah.
  3. Sebidang tanah hak milik tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 84/ Langon, Gambar Situasi tanggal 26 Desember 1992, Nomor 4961/1992, seluas 2.475 M2, tercata atas nama SUKADI, terletak di Desa Langon, Kecamatan Tahunan , Kabupaten Jepara, Povinisi Jawa Tengah.
  4. Sebidang tanah  yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 492/Langon, Gambar situasi tanggal 19 Agustus 1997, Nomor 4655/1997, seluas 1965 M2, tercatat atas nama SUKADI, terletak di Desa Langon, Kecamatan Tahun, Kabupaten Jepara, provinsi Jawa Tengah.
  1. Menghukum para Tergugat  untuk membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya, dihitung sejak saat perkara ini dputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan dilaksanakannya putusan ini.
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak