| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan secara hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan hukum (PMH) yang merugikan Penggugat.
- Menetapkan Batal Secara Hukum Akta Perjanjian Kerjasama Nomor : 01 Notaris Tri Heryanto, SH. tanggal 02-04-2009 antara Penggugat dan Terguggat III dan Terguggat IV, dengan segala akibat hukumnya.
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk mengembalikan sertifikat Hak milik Pengugat, yaitu :
- Tanah beserta rumah yang berdiri diatasnya sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik (SHM_) Nomor 623/ Langon, Surat Ukur tanggal 17 Juli 1999, Nomot 47/LGN/1000, seluas 2.200 M 2, tercatat atas nama BAYU TRISTIYANTI, terletak di Desa Langon, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, provinsi Jawa Tengah.
- Sebidang tanah hak milik tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 180/ Langon, Gambar Situasi tanggal 20-10-1994, Nomor 1181/1984, seluas 1490 M2, tercata atas nama SUKADI, terletak di Desa Langon, Kecamatan Tahunan , Kabupaten Jepara, Povinisi Jawa Tengah.
- Sebidang tanah hak milik tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 84/ Langon, Gambar Situasi tanggal 26 Desember 1992, Nomor 4961/1992, seluas 2.475 M2, tercata atas nama SUKADI, terletak di Desa Langon, Kecamatan Tahunan , Kabupaten Jepara, Povinisi Jawa Tengah.
- Sebidang tanah yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 492/Langon, Gambar situasi tanggal 19 Agustus 1997, Nomor 4655/1997, seluas 1965 M2, tercatat atas nama SUKADI, terletak di Desa Langon, Kecamatan Tahun, Kabupaten Jepara, provinsi Jawa Tengah.
- Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya, dihitung sejak saat perkara ini dputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan dilaksanakannya putusan ini.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|