Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
103/Pdt.G/2025/PN Btl EKO SUWANTO PT. BPR DANAMAS PRIMA Permohonan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 103/Pdt.G/2025/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 27 Agu. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1EKO SUWANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adi Susanto, SH.EKO SUWANTO
Tergugat
NoNama
1PT. BPR DANAMAS PRIMA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1A. MUSLIM MURJIYANTO SH MHum, KRESNO EDY WINARKO, SH dan WAHYU BUDI PRASETYA, SHPT. BPR DANAMAS PRIMA
Turut Tergugat
NoNama
1MUSTIKA RAHAJU
2Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yogyakarta
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 12.958.208.400,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum Penggugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH);
  3. Menghukum Tergugat mengganti kerugian baik kerugian materiil maupun kerugian immateriil masing masing meliputi: Kerugian MATERIIL : Berupa pembayaran atas bunga hutang berjalan sejak tanggal 25 Agustus 2023 sampai saat gugatan a quo diajukan sebesar Rp. 73.632.669,- (tujuh puluh tiga juta enam ratus tiga puluh dua ribu enem ratus enam puluh Sembilan rupiah); Kerugian Immateriil berupa kekecewaan dan kesedihan yang berlangsung Panjang, harga diri yang jatuh, kepercayaan dan kemanusiaan yang terhina, kemuliaan harkat martabat serta kekecewaan dan guncangan kecemasan psikis yang luar biasa atas posisi objek agunan, bilamana dihitung dengan materi/uang sebesar Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah);
  4. Menyatakan perjanjian kredit dengan nomor PK : 069/05331/DP/VII/2023, tanggal 28 Juli 2023, ID Nasabah : 05331 berhenti atas kewajiban angsuran berjalan Penggugat setiap bulannya, juga berhenti dari bertambahnya bunga ataupun denda sejak gugatan a quo diajukan sampai perkara berkekuatan hukum tetap (incracht);
  5. Menetapkan pelunasan PINJAMAN POKOK restrukturisasi kredit Penggugat nomor PK : 069/05331/DP/VII/2023, tanggal 28 Juli 2023 sebesar Rp. 129.582.084.00 (seratus duapuluh sembilan juta limaratus delapan puluh dua ribu delapanpuluh empat rupiah)
  6. Melarang Tergugat atau siapapun dan instansi manapun melakukan perbuatan hukum lebih lanjut berupa lelang objek agunan a quo melalui KPKNL ataupun pelimpahan kredit/hutang Penggugat kepada pihak ketiga (kreditur baru /  Cessionaris) atas objek agunan kredit Penggugat berupa : Nomor SHM: 055 Tanggal sertifikat: 11/10/2007 No. surat ukur:  03162/Mulyodadi/2007 Tanggal surat ukur: 10/10/2007 Luas tanah: 365 meter persegI Bantul, DIY Atas nama: Eko Suwanto
  7. Menyatakan secara hukum putusan ini dapat dijalankan (dilaksanakan) terlebih dahulu (Uit voorbaar bjjvooraad) meskipun ada upaya verzet, banding maupun kasasi oleh Tergugat maupun Turut Tergugat;
  8. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap hari dari kelalaian melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap
  9. Menetapkan biaya perkara ini berdasarkan ketentuan hukum yang  berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak