Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.Sus/2016/PN Btl. (Lalu Lintas) Himawanti Setyaningsih, S.H., M.M. WIWID EKO NOVIANTO Bin HARTANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Mei 2016
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 93/Pid.Sus/2016/PN Btl. (Lalu Lintas)
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Mei 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-824/O.4.13/Epp.2/05/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Himawanti Setyaningsih, S.H., M.M.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WIWID EKO NOVIANTO Bin HARTANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

            Bahwa ia terdakwa WIWID EKO NOVIANTO Bin HARTANTO pada hari Sabtu  tanggal 12 Maret 2016 sekira pukul 20.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2016 bertempat di Jalan umum Pleret-Dlingo tepatnya di Dusun Plembungan Desa Segoroyoso Kecamatan Pleret Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengemudikan kendaraan bermotor, karena kelalaiannya mengakibatkan  kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu korban NGALIMIN BP, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut  :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada mulanya terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Beat Nopol AB-5947-PY berboncengan dengan SUGIANTO melaju dengan kecepatan tinggi sekira 60 km/jam dari arah Dlingo menuju Pleret.
Bahwa ketika sampai di Dusun Plembungan Desa Segoroyoso Kecamatan Pleret dimana kanan-kiri jalan tidak ada penerangan lampu sehingga menjadikan keadaan sekitar gelap, terdakwa tidak berusaha mengurangi laju kendaraannya, sementara didepan terdakwa ada seorang pejalan kaki yaitu korban NGALIMIN, SP berjalan searah dengan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa.
Bahwa oleh karena kendaraan terdakwa melaju terlampau kencang sementara keadaan sekitar gelap, maka terdakwa tidak dapat mengantisipasi korban yang berpindah posisi dari semula di bahu jalan naik ke badan jalan. Terdakwa tidak dapat menghindar dan akhirnya menabrak korban NGALIMIN, SP dari belakang mengenai bagian bahu kanan korban.
Bahwa akibat tabrakan tersebut, korban NGALIMIN, SP jatuh dan mengalami luka-luka, dan akhirnya meninggal dunia di RSU Bethesda sebagaimana dalam Visum et Repertum nomor : 00918/VR.0015/III/2016 tanggal 25 April 2016 dan ditandatangani oleh JAKA MARJONO, DR., SP.B dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Keadaan Umum            :    Jelek, coma.

Pemeriksaan                  :    Kepala memar, bengkak pada mata kanan, reflek cahaya minimal, diameter pupil 4 mm/4mm, tampak bengkak otak, patah tulang kepala bagian kanan. Thorax : tampak patah tulang rusuk ke-3-4 kiri.

Kesimpulan                    :    Memar, bengkak dan patah tulang akibat benturan benda tumpul dapat menyebabkan kematian.

Pasien meninggal tanggal 17 Maret 2016 pada pukul 14.15 wib.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pihak Dipublikasikan Ya