| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas sebidang tanah bersertifikat dengan : No. Sertifikat : Hak Milik No.02903
No. SU: 00501/Trimurti/2001
Tanggal SU: 31-01-2001
Atas Nama: TEJO HADIWANTORO ALIAS GANDUNG JUWANTORO.
Desa : Trimurti
Kabupaten : Bantul.
Propinsi : D.I.Yogyakarta
Yang dijaminkan pada posita 3 (tiga) gugatan.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah ingkar janji (wanprestasi) tidak mengangsur/melunasi utang kepada Penggugat, yang pada Agustus 2023 berjumlah :
- Pinjaman Pokok : Rp 96.583.122.28,-
- Bunga : Rp 30.498.026.99,-
- Denda : Rp 13.889.920,33
- Jumlah : Rp140.972.069,60,-
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar hutangnya berupa Pinjaman pokok, bunga dan dengan denda, sejumlah Rp 140.972.069,60,-, sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menyatakan menurut hukum bahwa apabila Para Tergugat tidak dapat memenuhi atau melaksanakan petitum nomor 5, maka barang jaminan pada posita gugatan No 3, akan dilelang oleh Penggugat dengan segala biaya, dan kerugian yang timbul menjadi beban Tergugat I dan Tergugat II, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
|