Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
96/Pdt.G/2023/PN Btl Angga Lesmana, S. IP. MM 1.Gandung Juwantoro
2.Sarjiyati
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 96/Pdt.G/2023/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 29 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Angga Lesmana, S. IP. MM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sarwoko, SHAngga Lesmana, S. IP. MM
Tergugat
NoNama
1Gandung Juwantoro
2Sarjiyati
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas sebidang tanah bersertifikat dengan : No. Sertifikat : Hak Milik No.02903
    No. SU: 00501/Trimurti/2001
    Tanggal SU: 31-01-2001
    Atas Nama: TEJO HADIWANTORO ALIAS GANDUNG JUWANTORO.
    Desa : Trimurti
    Kabupaten : Bantul.
    Propinsi : D.I.Yogyakarta
    Yang dijaminkan pada posita 3 (tiga) gugatan.
  1. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah ingkar janji (wanprestasi) tidak mengangsur/melunasi utang kepada Penggugat, yang pada Agustus 2023 berjumlah :
  • Pinjaman Pokok          : Rp  96.583.122.28,-
  • Bunga                            : Rp  30.498.026.99,-
  • Denda                            : Rp  13.889.920,33
  • Jumlah                          : Rp140.972.069,60,-
  1. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar hutangnya berupa Pinjaman pokok, bunga dan dengan denda, sejumlah Rp 140.972.069,60,-, sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa apabila Para Tergugat tidak dapat memenuhi atau melaksanakan petitum nomor 5, maka barang jaminan pada posita gugatan No 3, akan dilelang oleh Penggugat dengan segala biaya, dan kerugian yang timbul menjadi beban Tergugat I dan Tergugat II, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak