Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
59/Pdt.P/2018/PN Btl DEDY RUSDIANSYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 59/Pdt.P/2018/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 27 Mar. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DEDY RUSDIANSYAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon.
  2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah Nama Anak Pemohon yang semula bernama ALESHA QUROTTA A’YUN menjadi ALESHA QURROTA A’YUN ;
  3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul setelah ditunjukkan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah Nama Anak Pemohon yang dikeluarkan  oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul 3402-LU-26032018-0039 tertanggal 26 Maret 2018 dari ALESHA QUROTTA A’YUN menjadi ALESHA QURROTA A’YUN ;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak