Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
80/Pdt.G/2016/PN Btl. 1.Rajiman.
2.Suroto.
3.Sukiman.
4.Ngadiman.
1.Kartopaidi alias Pujowiyono
2.Suratijan
3.Giman
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Des. 2016
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 80/Pdt.G/2016/PN Btl.
Tanggal Surat Kamis, 22 Des. 2016
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rajiman.
2Suroto.
3Sukiman.
4Ngadiman.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Iwan Priyatno, S.H.Rajiman.
2Iwan Priyatno, S.H.Sukiman.
3Iwan Priyatno, S.H.Suroto.
4Iwan Priyatno, S.H.Ngadiman.
Tergugat
NoNama
1Kartopaidi alias Pujowiyono
2Suratijan
3Giman
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Sendangsari
2Trisno Utomo alias Tukul.
3Ngadilah.
4Saiman
5GIYANTI
6Ngatijem
7BOINEM
8Rubiyem
9SUKIYEM
10Wonopawiro alias Sakiyem.
11Sukarman, S.Pd.
12Sugiyono.
13Sudilah.
14Mujiyono.
15Mujirah.
16NGADILAH
17Suratinem.
18Boniyem.
19Ngatijan.
20Ny.Warso Dinomo alias Painah
21Ngadirah alias Trisnoutomo.
22Ponijem alias Mitroutomo.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM:

PRIMAIR:

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah menurut hukum bahwa Para Penggugat dan Turut Tergugat 2 sd. Turut Tergugat 22 adalah ahli waris alm. Karso Pawiro alias Paiman;

 

  1. Menyatakan sah menurut hukum bahwa:
  1. Tanah pekarangan dengan alas hak Letter C No. 153 Persil 191 a, Klas P V, luas 2450 m2 atas nama Karso Pawiro, yang terletak di Desa Sendangsari, Kec. Pajangan, Kab. Bantul, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah utara       : Tanah milik Pak Minto.
  • Sebelah selatan   : Jalan.
  • Sebelah timur       : Jalan.
  • Sebelah barat       : Jalan.

 

  1. Tanah pekarangan dengan alas hak Letter C No. 153 Persil 191 b, Klas P V, luas 18.680 m2 atas nama Karso Pawiro, yang terletak di Desa Sendangsari, Kec. Pajangan, Kab. Bantul, dengan batas-batas sebagai berikut :

 

  • Sebelah utara       : tanah milik Pak Minto.
  • Sebelah selatan   : Jalan.
  • Sebelah timur       : Jalan.
  • Sebelah barat       : Jalan.

 

Adalah milik yang sah Para Penggugat dan Turut Tergugat 2 sd. Turut Tergugat 22 selaku ahli waris alm. Karso Pawiro alias Paiman;

 

  1. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp. 25.000.000.000.- (duapuluh lima milyar Rupiah) kepada Para Penggugat yang harus dibayarkan secara tunai dan sekaligus;

 

  1. Menghukum Para Tergugat  atau siapapun yang mendapatkan hak atas Obyek Gugatan dari Para Tergugat atau siapapun yang menempati dan menguasai Obyek Gugatan untuk  meninggalkan dan mengosongkan Obyek Gugatan;

 

  1. Menghukum Turut Tergugat 1 dan Turut Tergugat 22 untuk mematuhi isi Putusan;

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun terdapat bantahan, banding, kasasi, dan atau upaya hukum apapun (uitvoerbar bij voraad);

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang som) kepada Para Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) per hari jika Para Tergugat lalai memenuhi isi Putusan, sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul  atas perkara ini.

 

 

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Equo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak