Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.B/2026/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.DESTINAR WULANDARI, S.H
3.LATIFAH ZAHRAH, SH MH
JUBRAN RIZKI NAUFAL Bin PEGGY INDRAYANTO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 75/Pid.B/2026/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1214/M.4.12.3/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2DESTINAR WULANDARI, S.H
3LATIFAH ZAHRAH, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUBRAN RIZKI NAUFAL Bin PEGGY INDRAYANTO (Alm)[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1PURWATININGSIH, S.H., CM., CTL., CPCLE. dan RekanJUBRAN RIZKI NAUFAL Bin PEGGY INDRAYANTO (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

-------  Bahwa Terdakwa JUBRAN RIZKI NAUFAL Bin PEGGY INDRAYANTO, bersama-sama dengan anak saksi Willie Ramadhan Achmad Bin Zakaria Ahmad (dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari  tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026 bertempat di Konter JavierCell yang beralamat di Dsn Prancak Dukuh, Kel. Panggungharjo, Kap. Sewon, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadian Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum  secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------

Berawal mulanya pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 23.30 Wib terdakwa mengajak anak saksi Willie Ramadhan Achmad Bin Zakaria Ahmad (dalam berkas terpisah) untuk mengambil uang di Konter JavierCell yang beralamat di Dsn Prancak Dukuh, Kel. Panggungharjo, Kap. Sewon, Kab. Bantul  via Whatsapp. Kemudian terdakwa datang ke rumah anak  saksi Willie Ramadhan Achmad Bin Zakaria Ahmad (dalam berkas terpisah) yang

 beralamat di Dsn.Jeblog rt 01, Kal. Tirtonirmolo, Kap. Kasihan, Kab. Bantul dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy tipe F1CO2N28L0 A/T, Nopol : AB-3394-CP,  warna Coklat Hitam, Tahun 2019, No. Rangka : MH1JM3125KK960345, No. Mesin : JM31E-2955702, atas nama SRI HARYANTI, Alamat : Klipuh Rt 003 Rw 002 Kel. Gulurejo, Kec. Lendah, Kab. Kulonprogo yang terdakwa pinjam dari saksi Erlin Sukismi yang merupakan ibu dari terdakwa. Sesampainya di rumah anak saksi Willie Ramadhan Achmad Bin Zakaria Ahmad (dalam berkas terpisah), terdakwa dan anak saksi Willie Ramadhan Achmad Bin Zakaria Ahmad (dalam berkas terpisah) pergi menuju konter JavierCell dengan menggunakan sepeda motor yang dibawa oleh terdakwa  yang sepeda motornya dikendarai oleh anak saksi Willie Ramadhan Achmad Bin Zakaria Ahmad (dalam berkas terpisah), sedangkan terdakwa membonceng dengan tujuan untuk mengecek situasi sekitar konter Javier Cell sebanyak empat kali.
Pada pukul 03.00 wib hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 terdakwa bersama anak saksi Willie Ramadhan Achmad Bin Zakaria Ahmad (dalam berkas terpisah) datang ke konter JavierCell. Sesampainya di konter Javier Cell terdakwa turun dari sepeda motor tersebut, lalu terdakwa membuka 2 (dua) gembok konter JavierCell dengan menggunakan kunci gembok yang sebelumnya terdakwa sudah ambil dari tas saksi Sabila Awisha Febrianti pada saat terdakwa mengantar pulang saksi Sabila Awisha Febrianti pulang ke rumahnya yang beralamat di Dsn Warungpring Rt 03, Kel. Mulyodadi, Kap. Bambanglipuro, Kab. Bantul. Setelah terdakwa berhasil membuka gembok, lalu terdakwa membawa gembok tersebut pergi ke arah utara. Sebelum sampai Pasar Niten terdakwa membuang 2 (dua) gembok tersebut di area persawahan, setelah itu terdakwa dan anak saksi Willie Ramadhan Achmad Bin Zakaria Ahmad (dalam berkas terpisah) menuju rumah saksi Sabila Awisha Febrianti yang beralamat di Dsn Warungpring Rt 03, Kel. Mulyodadi, Kap. Bambanglipuro, Kab. Bantul untuk mengembalikan kunci yang digunakan untuk membuka gembok di konter JavierCell, sesampainya di depan rumah saksi Sabila Awisha Febrianti, lalu terdakwa menaruh kunci tersebut di pos ronda samping rumah saksi Sabila Awisha Febrianti.

Setelah itu terdakwa dan anak saksi Willie Ramadhan Achmad Bin Zakaria Ahmad (dalam berkas terpisah) kembali lagi ke konter JavierCell. Sesampainya di konter JavierCell terdakwa  masuk ke dalam konter JavierCell yang sebelumnya gembok nya sudah di buka dan dibuang oleh terdakwa. Setelah masuk, terdakwa mengambil uang tunai sebesar Rp. 2.106.000,- (dua juta seratus enam ribu rupiah) yang diletakkan di kardus bekas Le mineral botol 600 ml yang sudah di potong yang tidak tertutup yang berada di dalam estalase yang ada di dalam konter JavierCell, sedangkan anak saksi Willie Ramadhan Achmad Bin Zakaria Ahmad (dalam berkas terpisah) menunggu di atas motor di luar konter JavierCell untuk berjaga-jaga. Setelah berhasil mengambil uang tersebut, terdakwa bersama anak saksi Willie Ramadhan Achmad Bin Zakaria Ahmad (dalam berkas terpisah) pergi ke arah utara. menuju di Ringroad Selatan tepatnya di Dusun Pelem Sewu, Panggungharjo, Kab. Bantul, lalu terdakwa membuang rantai, jaket, celana milik terdakwa di area persawahan. Lalu terdakwa dan anak saksi Willie Ramadhan Achmad Bin Zakaria Ahmad pulang ke rumah anak saksi Willie Ramadhan Achmad Bin Zakaria Ahmad (dalam berkas terpisah) untuk membagi uang yang telah diambil di Konter Javier Cell, anak saksi Willie Ramadhan Achmad Bin Zakaria Ahmad (dalam berkas terpisah)  memperoleh  uang sebesar Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ), untuk sisanya di bawa oleh terdakwa.
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa bersama-sama dengan anak saksi Willie Ramadhan Achmad Bin Zakaria Ahmad (dalam berkas terpisah) mengambil uang sebesar Rp. 2.106.000,- (dua juta seratus enam ribu rupiah) di konter JavierCell yang beralamat di Dsn.Prancak Dukuh, Panggungharjo, Sewon, Bantul digunakan terdakwa untuk membeli vape, liquid, catrid vape, bensin, pulsa, rokok dan masih tersisa sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah).
Bahwa terdakwa bersama-sama dengan anak  saksi Willie Ramadhan Achmad Bin Zakaria Ahmad (dalam berkas terpisah) mengambil uang sebesar Rp. 2.106.000,- (dua juta seratus enam ribu rupiah) di konter Javier Cell yang beralamat di Dsn.Prancak Dukuh, Panggungharjo, Sewon, Bantul  tanpa ijin atau sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi Mustofa sebagai pemilik konter JavierCell.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan anak saksi Willie Ramadhan Achmad Bin Zakaria Ahmad (dalam berkas terpisah) saksi Mustofa sebagai pemilik konter JavierCell mengalami kerugian sebesar Rp. 2.106.000,- (dua juta seratus enam ribu rupiah).         
 
------------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477  ayat (1) huruf g  KUHP. --------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya