Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
274/Pdt.P/2025/PN Btl SRI RAHAYU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 274/Pdt.P/2025/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SRI RAHAYU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan dari PEMOHON;
  2. Memberikan izin kepada PEMOHON untuk melakukan perubahan Nama Ayah Kandung PEMOHON dalam kutipan Akta Kelahiran PEMOHON No : 6304/D/1992 yang dikeluarkan oleh Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Dati II Magelang tanggal 12 Desember 1992 yang semula tertulis SISWOHARJONO menjadi SUPARMAN;
  3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan dan  melaporkan  serta menunjukkan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul dan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dati II Magelang untuk menerbitkan perubahan Akta Lahir atas nama Sri Rahayu;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan  ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak