| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 72/Pid.B/2022/PN Btl | SARWOTO,S.H .,MH.Li | ARIYADIN Alias GONDRONG Bin HERI PURWANTO alm | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Mar. 2022 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 72/Pid.B/2022/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 23 Mar. 2022 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-605/M.4.12.3/Eoh.2/03/2022 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa Ariyadin als Gondrong bin Heri Purwanto (alm) pada Rabu tanggal 22 Desember 2021 sekitar pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2021 bertempat di Brework Transport Jomblangan Gg. Bayu No. C 24 RT 012, Banguntapan, Banguntapan, Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------
--------Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awal mulanya Terdakwa Ariyadin als Gondrong bin Heri Purwanto (alm) yang sebelumnya telah diberitahu oleh Habib (alamat Banyumanik Semarang) dan Terdakwa disarankan agar menyewa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios warna Coklat Metalik tahun 2018 Nopol : AB-1586-UY, Noka : MHKG8FA1JJK002915, Nosin : 2NRF714110, atas nama STNK Saryanto alamat Gg. Merpati 171 Gejayan RT 005 RW 30, Condongcatur, Depok. Sleman yang pemiik rental Brework transport adalah saksi Banan Syaiful Islam, S.Psi . Saksi Banan Syaiful Islam, S.Psi sebelumnya juga ada yang menelepon akan menyewa mobil dan diminta untuk berhubungan dengan Terdakwa. Terdakwa mengatakan menyewa mobil tersebut untuk dipakai selama 2 (dua) hari dan harga sewa Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per hari. Terdakwa membayar melalui transfer ke rekening Saksi Banan Syaiful Islam, SPsi sebesar Rp 725.000,- (tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah). Terdakwa menyewa mobil tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan dan terdakwa meninggalkan jaminan berupa KTP asli, SIM A dan SIM C asli, serta NPWP asli. Saksi Banan Syaiiful Islam menyerahkan satu unit mobil Terios untuk disewa Terdakwa karena merasa yakin Terdakwa menyerahkan jaminan berupa KTP asli, SIM A dan SIM C asli, serta NPWP asli sehingga kalau ada apa-apa saksi Banan Syaiful Islam dapat melacak keberadaan Terdakwa. ------ Terdakwa tidak menggunakan mobil untuk transportasi namun terdakwa mengendarai mobil tersebut kearah Surakarta Jawa Tengah dengan rencana untuk digadaikan. Terdakwa membutuhkan uang untuk membayar hutang kepada Habib dan untuk biaya sehari-hari, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios warna Coklat Metalik tahun 2018 Nopol : AB-1586-UY terdakwa gadaikan kepada Ustad Ticsan di Solo Jawa Tengah dengan nilai 43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah) tanpa ijin dari pemilik rental Brework yaitu saksi Banan Syaiful Islam. Pada hari Kamis tanggal 2 Desember 2022 sekitar pukul 02.00 wib, Terdakwa bertemu dengan Ustad Ticsan maka Terdakwa diberikan uang cash Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan yang Rp 41.000.000,- (empat puluh satu juta rupiah) akan ditransfer sekitar 2 hari berikutnya. Terdakwa sampai bertemu dengan Ustad Ticsan dipertemukan oleh saksi Bambang Suprayitno. -------Bahwa uang Rp 41.0000.000,- (empat puluh satu juta rupiah) oleh Terdakwa diberikan kepada Bambang Supayitno untuk membeli bensin Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sisanya sebesar Rp. 40.500.000,- (empat puluh juta lima ratus ribu rupiah) digunakan untuk diberikan Habib secara cash sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), ditransfer ke HABIB (atas nama rekening Nur Khayati) sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), uang Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, sedangkan sisanya Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) juga diberikan Habib. --------Bahwa saksi Banan Syaiful Islam, S.Psi menyewakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios warna Coklat Metalik tahun 2018 Nopol : AB-1586-UY, Noka : MHKG8FA1JJK002915, Nosin : 2NRF714110, atas nama STNK Saryanto alamat Gg. Merpati 171 Gejayan RT 005 RW 30, Condongcatur, Depok. Sleman, tersebut dilengkapi dengan GPS, namun pada hari saat disewa oleh Terdakwa tepatnya sekitar pukul 23.30 WIB sinyal GPS sempat offline sekitar 15 menit, kemudian pukul 24.00 WIB sinyal GPS kembali offline lagi sampai pukul 04.30 wib online dipinggir jalan Tol Boyolali, sehingga Saksi Banan Syaiful Islam, S.Psi ke lokasi keberadaan GPS dan ternyata mobil tidak ada, yang ditemukan hanya GPS disalurkan aki sepeda motor. ------Bahwa saksi Banan Syaiful Islam, S.Psi mencari keberadaan mobil dan terdakwa, namun hanya terdakwa yang bisa ditemukan pada saat diamankan di Semarang oleh Teman saksi Banan Syaiful Islam dan dibawa ke Polres Bantul untuk diproses hukum lebih lanjut. --------Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Banan Syaiful Islam mengalami kerugian sekitar Rp. 195.000.000,- (seratus Sembilan puluh lima juta rupiah). --------Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 378 KUHP.------------------------------------------------------------
ATAU Kedua :
------- Bahwa terdakwa Ariyadin als Gondrong bin Heri Purwanto (alm) pada Rabu tanggal 22 Desember 2021 sekitar pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2021 bertempat di Surakarta Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surakarta berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Bantul berwenang untuk meeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------
--------Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awal mulanya Terdakwa Ariyadin als Gondrong bin Heri Purwanto (alm) yang sebelumnya telah diberitahu oleh Habib (alamat Banyumanik Semarang) dan Terdakwa disarankan agar menyewa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios warna Coklat Metalik tahun 2018 Nopol : AB-1586-UY, Noka : MHKG8FA1JJK002915, Nosin : 2NRF714110, atas nama STNK Saryanto alamat Gg. Merpati 171 Gejayan RT 005 RW 30, Condongcatur, Depok. Sleman yang pemiik rental Brework transport adalah saksi Banan Syaiful Islam, S.Psi . Saksi Banan Syaiful Islam, S.Psi sebelumnya juga ada yang menelepon akan menyewa mobil dan diminta untuk berhubungan dengan Terdakwa. Terdakwa mengatakan menyewa mobil tersebut untuk dipakai selama 2 (dua) hari dan harga sewa Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per hari. Terdakwa membayar melalui transfer ke rekening Saksi Banan Syaifu Islam, S.Psi sebesar Rp 725.000,- (tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah). Terdakwa menyewa mobil tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan dan terdakwa meninggalkan jaminan berupa KTP asli, SIM A dan SIM C asli, NPWP asli. ------ Terdakwa tidak menggunakan untuk transportasi namun terdakwa mengendarai mobil tersebut kearah Surakarta Jawa Tengah dengan rencana untuk digadaikan. Terdakwa membutuhkan uang untuk membayar hutang kepada Habib dan untuk biaya sehari-hari, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios warna Coklat Metalik tahun 2018 Nopol : AB-1586-UY terdakwa gadaikan kepada Ustad Ticsan di Solo Jawa Tengah dengan nilai 43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah) tanpa ijin dari pemilik rental Brework yaitu saksi Banan Syaiful Islam. Pada hari Kamis tanggal 2 esember 2022 sekitar pukul 02.00 wib, Terdakwa bertemu dengan Ustad Ticsan maka Terdakwa diberikan uang cash Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan yang Rp 41.000.000,- (empat puluh satu juta rupiah) akan dtransfer sektar 2 hari berikutnya. Terdakwa sampai bertemu dengan Ustad Ticsan dipertemukan oleh saksi Bambang Suprayitno. -------Bahwa uang Rp 41.0000.000,- (empat puluh satu juta rupiah) oleh Terdakwa diberikan kepada Bambang Supayitno untuk membeli bensin Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sisanya sebesar Rp. 40.500.000,- (empat puluh juta lima ratus ribu rupiah) digunakan untuk diberikan Habib secara cash sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), ditransfer ke HABIB (atas nama rekening Nur Khayati) sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), untuk uang Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, sedangkan sisanya Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) juga diberikan Habib. --------Bahwa saksi Banan Syaiful Islam, S.Psi menyewakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios warna Coklat Metalik tahun 2018 Nopol : AB-1586-UY, Noka : MHKG8FA1JJK002915, Nosin : 2NRF714110, atas nama STNK Saryanto alamat Gg. Merpati 171 Gejayan RT 005 RW 30, Condongcatur, Depok. Sleman, tersebut dilengkapi dengan GPS, namun pada hari saat disewa oleh Terdakwa tepatnya sekitar pukul 23.30 WIB sinyal GPS sempat offline sekitar 15 menit, kemudian pukul 24.00 WIB sinyal GPS kembali offline lagi sampai pukul 04.30 wib online dipinggir jalan Tol Boyolali, sehingga Saksi Banan Syaiful Islam, S.Psi ke lokasi keberadaan GPS dan ternyata mobil tidak ada, yang ditemukan hanya GPS disalurkan aki sepeda motor. ------Bahwa saksi Banan Syaiful Islam, S.Psi mencari keberadaan mobil dan terdakwa, namun hanya terdakwa yang bisa ditemukan pada saat diamankan di Semarang oleh Teman saksi Banan Syaiful Islam dan dibawa ke Polres Bantul untuk diproses hukum lebih lanjut. --------Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Banan Syaiful Islam mengalami kerugian sekitar Rp. 195.000.000,- (seratus sembilan puluh lima juta rupiah). Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 372 KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
