| Dakwaan |
KESATU
Bahwa terdakwa TUKIYAT Bin WARSO SUWITO pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2019 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019 bertempat di rumah saksi RUPIAN di Dusun Mangiran Rt.123 Kel.Trimurti Kec.Srandakan Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Awalnya terdakwa pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2019 sekitar pukul 18.30 Wib mendatangi warung pecel lele milik saksi RUPIAN untuk membeli ayam goreng, kemudian terdakwa pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2019 sekitar pukul 20.00 Wib kembali ke warung tersebut untuk makan ayam goreng, dari situ terdakwa melihat ada peluang untuk mendapatkan uang dengan cara terdakwa berpura-pura bisa mengobati istri saksi RUPIAN yaitu saksi SAINTEN yang sedang sakit, selanjutnya terdakwa memijat tangan saksi SAINTEN dan bercerita bahwa saksi SAINTEN sakit perut karena dibuat orang yang tidak suka dengannya, terdakwa menyuruh saksi RUPIAN untuk mengambilkan 1 (satu) siung bawang putih, di saat saksi RUPIAN dan saksi SAINTEN sedang terlena, terdakwa memasukkan 1 (satu) buah paku berkarat ke dalam bawang tersebut, kemudian terdakwa menunjukkan bawang putih yang telah diisi paku karat kepada saksi RUPIAN dan saksi SAINTEN hingga mereka berdua percaya kalau sakitnya karena dibuat orang, terdakwa juga mengatakan kalau warungnya pengen laris dan rumahnya aman tanpa gangguan orang lain. Karena saksi RUPIAN sudah percaya atas omongan terdakwa, saksi RUPIAN mengajak terdakwa pulang ke rumah saksi RUPIAN, setelah sampai di rumah saksi RUPIAN, terdakwa meminta syarat berupa bawang putih, bawang merah, ember berisi air, beras 1 (satu) genggam, piring serta uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), uang tersebut diikat dengan tali plastik dan diletakkan di atas piring dan disimpan di atas almari ruang tamu. Selanjutnya terdakwa berpura-pura melakukan ritual doa, setelah selesai melakukan ritual doa, terdakwa menyuruh saksi RUPIAN untuk membuang syarat berupa bawang merah dan bawang putih di setiap pojok rumah 4 (empat) penjuru, ketika saksi RUPIAN sedang berkeliling rumah untuk membuang bawang tersebut, terdakwa tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi RUPIAN, mengambil uang Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang berada di atas almari, selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi RUPIAN. Bahwa setelah membuang bawang tersebut, saksi RUPIAN masuk ke dalam rumah dan mendapati terdakwa sudah tidak berada di dalam rumah dan uang Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sudah raib diambil terdakwa selanjutnya saksi RUPIAN melaporkan hal yang dialaminya ke Polsek Srandakan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa uang hasil mengambil tanpa ijin tersebut telah habis dipergunakan terdakwa untuk bersenang-senang di Parangkusumo dan membeli 1 (satu) pasang sandal jepit merk mely.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi RUPIAN menderita kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa TUKIYAT Bin WARSO SUWITO pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2019 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019 bertempat di rumah saksi RUPIAN di Dusun Mangiran Rt.123 Kel.Trimurti Kec.Srandakan Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Awalnya terdakwa pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2019 sekitar pukul 18.30 Wib mendatangi warung pecel lele milik saksi RUPIAN untuk membeli ayam goreng, kemudian terdakwa pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2019 sekitar pukul 20.00 Wib kembali ke warung tersebut untuk makan ayam goreng, dari situ terdakwa melihat ada peluang untuk mendapatkan uang dengan cara terdakwa berpura-pura bisa mengobati istri saksi RUPIAN yaitu saksi SAINTEN yang sedang sakit, selanjutnya terdakwa memijat tangan saksi SAINTEN dan bercerita bahwa saksi SAINTEN sakit perut karena dibuat orang yang tidak suka dengannya, terdakwa menyuruh saksi RUPIAN untuk mengambilkan 1 (satu) siung bawang putih, di saat saksi RUPIAN dan saksi SAINTEN sedang terlena, terdakwa memasukkan 1 (satu) buah paku berkarat ke dalam bawang tersebut, kemudian dengan tipu muslihatnya untuk lebih meyakinkan saksi RUPIAN dan saksi SAINTEN, terdakwa menunjukkan bawang putih yang telah diisi paku karat kepada saksi RUPIAN dan saksi SAINTEN hingga mereka berdua percaya kalau sakitnya karena dibuat orang, terdakwa juga mengatakan kalau warungnya pengen laris dan rumahnya aman tanpa gangguan orang lain. Karena saksi RUPIAN sudah percaya atas omongan terdakwa, saksi RUPIAN mengajak terdakwa pulang ke rumah saksi RUPIAN, setelah sampai di rumah saksi RUPIAN, terdakwa meminta syarat berupa bawang putih, bawang merah, ember berisi air, beras 1 (satu) genggam, piring serta uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), uang tersebut diikat dengan tali plastik dan diletakkan di atas piring dan disimpan di atas almari ruang tamu. Selanjutnya terdakwa untuk lebih meyakinkan saksi RUPIAN berpura-pura melakukan ritual doa, setelah selesai melakukan ritual doa, terdakwa menyuruh saksi RUPIAN untuk membuang syarat berupa bawang merah dan bawang putih di setiap pojok rumah 4 (empat) penjuru, ketika saksi RUPIAN sedang berkeliling rumah untuk membuang bawang tersebut, terdakwa mengambil uang Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang berada di atas almari, selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi RUPIAN. Bahwa setelah membuang bawang tersebut, saksi RUPIAN masuk ke dalam rumah dan mendapati terdakwa sudah tidak berada di dalam rumah dan uang Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sudah raib diambil terdakwa selanjutnya saksi RUPIAN melaporkan hal yang dialaminya ke Polsek Srandakan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa uang hasil mengambil tanpa ijin tersebut telah habis dipergunakan terdakwa untuk bersenang-senang di Parangkusumo dan membeli 1 (satu) pasang sandal jepit merk mely.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi RUPIAN menderita kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah). |