Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
264/Pid.Sus/2019/PN Btl. (Psikotropika) Affif Panjiwilogo, S.H. DAVID MESA Als PAK HAJI Bin SURYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 264/Pid.Sus/2019/PN Btl. (Psikotropika)
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Sep. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-2063/M.4.12.3/Enz.2/09/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Affif Panjiwilogo, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAVID MESA Als PAK HAJI Bin SURYANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa David Mesa Als Pak Haji Bin Suryanto, pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2019 Sekira Pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan                  Agustus 2019, bertempat di beralamat Dsn Widoro Dengkeng Rt 03 Ds Wukirsari Kec Imogiri Kab Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya Secara tanpa hak,memiliki,menyimpan dan/atau membawa psikotropika Golongan IV, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2019 Sekita jam 19.00 Wib Saksi Fembri bersama dengan Saksi Septiaji (Kesemuanya Saksi Resnarkoba Bantul) mendapat informsi dari masyrakat kalau di Dusun Widoro Dengkeng Ds. Wukirsari, Kec Imogiri Kab Bantul terdapat seseorag yang bernama David (Terdakwa) sering menggunakan pil terlarang dan membagikan pil terlarang tersebut kepada teman-temannya.
  • Bahwa berbekal informasi tersebut Saksi Fembri bersama dengan Saksi Septiaji serta rekan-rekan polisi resnarkoba lainnya sekitar Pukul 20.00 WIB mendatangi ke alamat tersebut yang diketahui merupakan tempat tinggal dari terdakwa David Mesa. Setelah tiba di rumah Terdakwa David, Saksi Fembri bersama dengan Saksi Septiaji langsing mengamankan terdakwa dan meminta ijin untuk melakukan penggeledahan. Pada saat dilakukan penggeledahan  diketemukan barang berupa 10 tablet Alprazolam 1 dan 19 tablet Riklona 2 Clonazepam yang diakui oleh milik terdakwa David yang disimpan di dalam sela-sela celana yang waktu itu dikenakan oleh terdakwa .
  • Bahwa saat diintrogasi oleh Saksi Fembri bersama dengan Saksi Septiaji, terdakwa David mengakui pil yang ditemukan oleh Saksi Fembri bersama dengan Saksi Septiaji saat penggeledahan tersebut dibeli  dari seseorang yang bernama NDA (DPO).
  • Bahwa 10 tablet Alprazolam 1 dan 19 tablet Riklona 2 Clonazepam yang disimpan dalam sela-sela celana yang waktu itu dikenakan oleh terdakwa, pada saat itu terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berweang dan terdakwa juga tidak memiliki resep dokter dalam hal membawa pil-pil tersebut.
  •  Bahwa selanjutnya Saksi Fembri bersama dengan Saksi Septiaji membawa terdakwa berserta barang bukti ke Polres Bantul untuk diproses secara hukum yang berlaku.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Dinas Kesehatan Balai Laboratorium Kesehatan Dan Kalibrasi Nomor : 441/03403/C.3  tanggal 21 Agustus 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Manajer Teknik Dr Woro Umi Ratih, Sp PK, M.Kes Penguji : Chintya Yuli Astuti, S.Farm, Apt dan Fransiscus Xaverius Listanto, ST, MT yang diketahui An Kepala Balai Labkes dan Kalibrasi Martina Satiti , BSc., ST memperoleh kesimpulan setelah dilaukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam BB No : B/ 72/VIII/2019/ Satresnarkoba dengan No Kode Laboratorium 018337/T/08/2019 mengandung Alprazolam seerti terdaftar dalam Golongan IV No Urut 2 dan No Kode Laboratorium 018338/T/08/2019 mengandung Klonazepam seperti terdaftar dalam Golongan IV Urut 30 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika
Pihak Dipublikasikan Ya