Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Lalu Lintas) Maria Goreti Sunarwati, S.H. DUWI SUTARYANTO bin SUTARJO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 118/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Lalu Lintas)
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Mei 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1230/O.4.13/Euh.2/05/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Maria Goreti Sunarwati, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DUWI SUTARYANTO bin SUTARJO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa DUWI SUTARYANTO pada hari  Jum,at tanggal 19 Agustus 2016 sekitar pukul 08.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2016 bertempat di Jalan Ringroad selatan tepatnya tepatnya U Turn Gatak , Dusun Gatak RT 02 Tamantirto , Kasihan,Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan  kerusakan kendaraan dan/atau barang dengan Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada mulanya saksi Windiarto mengemudikan kendaraan KBM Ligh Truk Mitsubishi Nomor Polisi AB 8791 U di jalan Ring Road selatan , dari selatan  ke Utara dengan tujuan akan menuju ke jalan penggal untuk berbalik arah , Dusun Gatak RT 02 Tamantirto Kasihan,Kabupaten Bantul hendak berbelok untuk putar arah ke selatan dengan menyalakan lampu sein kekanan dengan kecepatan 20 KM/jam, kemudian terdakwa mengendarai KBM Light Truck Box Izusu No.Pol. AB 8851 BT dengan kecepatan 60 KM/jam dari arah belakang kurang memperhatikan  situasi jalan dan tanpa memperhatikan  pengendara  lain yaitu kendaraan KBM Ligh Truk Mitsubishi Nomor Polisi AB 8791 U hendak berbelok sehingga  karena kelalaiannya  dengan tidak memperhatikan kendaraan yang dikendarai oleh orang lain tersebut seketika itu juga telah terjadi tabrakan atau benturan antara  kendaraan Truk Mitsubishi Nomor Polisi AB 8791 U yang dikendarai saksi Windiarto dengan KBM Light Truck Box Izusu No.Pol. AB 8851 BT yang dikendarai oleh terdakwa, sehingga kedua kendaraan rusak. Akibat terjadi benturan atau tabrakan kendaraan KBM Light Truck Box Izusu No.Pol. AB 8851 BT menabrak bagian depan kabin sebelah kanan , pedal gas lepas menyangkut lantai kabin untuk kedepan sehingga Truk Mitsubishi Nomor Polisi AB 8791 U tidak dapat saksi Windiarto mengendalikan sampai menabrak pembatas jalan jalur lambat sebelah Timur.
Sedangkan mobil KBM Light Truck Box Izusu No.Pol. AB 8851 BT yang dikendarai oleh terdakwa oleng lalu menabras naik pembatas tengah.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut kendaraan KBM Ligh Truk Mitsubishi Nomor Polisi AB 8791 U mengalami kerusakan pada body bagian depan.

------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan. --------

 

Pihak Dipublikasikan Ya