Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa Adik Kandung Pemohon yang bernama Wiwin Paulina adalah dalam keadaan mengalami Mild retardation with Minimal impairment, oleh karenanya tidak cakap/tidak kompeten bertindak di dalam lalu lintas hukum atau melakukan perbuatan hukum dan karenanya meletakkan Wiwin Paulina dalam keadaan di bawah pengampuan;
- Menetapkan Pemohon sebagai Pengampu dari Wiwin Paulina;
- Memberikan ijin kepada Pemohon sebagai Pengampu untuk mewakili dan untuk kepentingan Wiwin Paulina guna melakukan segala perbuatan hukum sehubungan dengan harta warisan;
- Memberikan ijin kepada Pemohon sebagai Pengampu dari Wiwin Paulina, untuk mewakili dan melakukan segala perbuatan hukum atas nama Wiwin Paulina sehubungan dengan akan dijualnya harta warisan, berupa SHM 19084/Banguntapan, surat ukur tgl 13/10/2023 No. 11990/Banguntapan/2023 Lt: 283 m2. A.n. WIWIN PAULINA
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon
|