Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.B/2020/PN Btl ARI PRASETYA PANCA ATMAJA, S.H.,M.H. 1.SURADIYONO bin WONGSO DIHARJO
2.SUPARMAN bin SUMADI
3.SUYONO bin SURYADI ABDULLAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 29/Pid.B/2020/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Feb. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-235/M.4.12.3/Eoh.2/02/2020
Penuntut Umum
NoNama
1ARI PRASETYA PANCA ATMAJA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURADIYONO bin WONGSO DIHARJO[Penahanan]
2SUPARMAN bin SUMADI[Penahanan]
3SUYONO bin SURYADI ABDULLAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
------Bahwa terdakwa I SURADIYONO bin WONGSO DIHARJO bersama-sama dengan terdakwa II SUPARMAN bin SUMADI dan terdakwa III SUYONO bin SURYADI ABDULLAH pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2019 sekira jam 01.30 WIB dan pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2019 sekira jam 02.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2019, bertempat di area Persawahan yang terletak di Dusun Tegalsari, Desa Srigading, Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: 
> Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2019 terdakwa II yang mempunyai niat untuk melakukan pencurian mesin traktor pembajak sawah menghubungi terdakwa I dan terdakwa III untuk ikut bersama-sama melakukan pencurian, setelah terdakwa I dan terdakwa III sepakat (menyetujui) selanjutnya pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2019 sekira jam 00.15 WIB terdakwa III dengan mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna putih Nomor Polisi AD-8470-NU menjemput terdakwa II di Toko Indomart di daerah Kalasan, Kabupaten Sleman lalu menjemput terdakwa I di bengkel tambal ban yang berada di dekat Jembatan IAIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta. Setelah itu para terdakwa dengan mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna putih yang dikemudikan terdakwa III menuju kearah Kabupaten Bantul dan dalam perjalanan tersebut terdakwa II melakukan pembagian tugas dalam mengambil mesin traktor pembajak sawah yakni nanti kalau sudah sampai di lokasi yang turun dari mobil adalah terdakwa I dan terdakwa II untuk mengambil mesin traktornya sedangkan terdakwa III agar menunggu di mobil dan menjemput kembali terdakwa I dan terdakwa II kalau sudah selesai mengambil mesin traktornya.
> Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2019 sekira jam 01.30 WIB sesampainya para terdakwa di jalan lintas selatan di daerah persawahan yang beralamat di Dusun Tegalsari, Desa Srigading, Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul terdakwa II meminta terdakwa III untuk berhenti kemudian dengan membawa alat-alat berupa 3 (tiga) buah kunci Pas, 3 (tiga) buah kunci Ring, 1 (satu) buah gergaji besi dan 2 (dua) buah tang terdakwa I bersama dengan terdakwa II turun dari mobil untuk mengambil mesin traktor pembajak sawah sedangkan terdakwa III dengan mengendarai mobil pergi ke POM Bensin di Jalan Srandakan untuk menunggu dan nanti akan dihubungi jika terdakwa I dan terdakwa II berhasil mengambil mesin traktor pembajak sawah;
> Bahwa sesampainya terdakwa I dan terdakwa II di lokasi persawahan yang terdapat mesin traktor pembajak sawah merk KUBOTA milik saksi MUNAWAR selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II tanpa seijin dan sepengetahuan saksi MUNAWAR mengambil mesin traktor tersebut yang terpasang pada kerangka/casis traktornya dengan cara terdakwa I menahan bautnya dengan menggunakan kunci ring sedangkan terdakwa II membuka murnya dengan menggunakan kunci pas, setelah 4 (empat) buah mur dengan baut terlepas kemudian mesin traktor dapat terlepas/terpisah dari kerangka traktornya lalu terdakwa I bersama dengan terdakwa II membawa mesin traktor merk KUBOTA milik saksi MUNAWAR ke pinggir jalan dengan cara dipikul menggunakan batang bambu lalu diletakkan ditempat ketika terdakwa I dan terdakwa II turun dari mobil setelah itu terdakwa I dan terdakwa II kembali menuju ke lokasi persawahan yang terdapat mesin traktor pembajak sawah merk YANMAR milik saksi WIDARTO yang berjarak sekitar 100 meter dari mesin traktor milik saksi MUNAWAR, sesampainya terdakwa I dan terdakwa II di mesin traktor milik saksi WIDARTO lalu terdakwa I dan terdakwa II tanpa seijin dan sepengetahuan saksi WIDARTO mengambil mesin traktor tersebut yang terpasang pada kerangka/casis traktornya dengan cara yang sama sebagaimana terdakwa I dan terdakwa lakukan ketika mengambil mesin traktor milik saksi MUNAWAR selanjutnya terdakwa I bersama dengan terdakwa II membawa mesin traktor merk YANMAR milik saksi WIDARTO ke pinggir jalan dengan cara dipikul menggunakan batang bambu lalu diletakkan ditempat yang sama dengan mesin traktor yang terdakwa I dan terdakwa II ambil sebelumnya.
> Bahwa setelah kedua mesin traktor berada di pinggir jalan lintas selatan selanjutnya terdakwa II menghubungi terdakwa III untuk menjemput ditempat awal terdakwa I dan terdakwa II turun dari mobil sekaligus untuk membawa kedua mesin traktor, setelah terdakwa III datang dengan menggunakan Mobil Daihatsu XENIA warna putih lalu para terdakwa bersama-sama memasukkan kedua mesin traktor kedalam mobil selanjutnya pergi menuju kearah Kota Yogyakarta.
> Bahwa akibat kejadian tersebut saksi MUNAWAR mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)  sedangkan saksi WIDARTO akibat kejadian tersebut mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
------ Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP -------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya