Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
268/Pid.B/2018/PN Btl Dian Susanto Wibowo,SH WIDODO alias PEYEL bin SUMADI Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 268/Pid.B/2018/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Nov. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-2791/O.4.13/Epp.2/11/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Dian Susanto Wibowo,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WIDODO alias PEYEL bin SUMADI Alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BANTUL

“ UNTUK KEADILAN ”

 

P-29

 

       

SURAT  DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM – 144 / BNTUL­_Epp.2 / 11 / 2018

 

 

Identitas Terdakwa :

 

 

Nama Lengkap

:

WIDODO ALIAS PEYEL BIN SUMADI (ALM).

 

 

Tempat Lahir

:

Bantul.

 

 

Umur / Tanggal Lahir

:

46 Tahun / 03 Maret 1972.

 

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

 

 

Kebangsaan / Kewarganegaraan

 

:

 

Indonesia.

 

 

Tempat Tinggal

:

Dusun Priyan RT.05 Desa Trirenggo Kecamatan Bantul Kabupaten Bantul Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

 

 

Agama

:

Islam.

 

 

Pekerjaan

:

Swasta.

 

 

Pendidikan

:

SMP (Lulus).

 

 

 

 

 

 

 

 

Penahanan Terdakwa :

 

-

Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 11 Oktober 2018 s/d 30 Oktober 2018;

 

-

Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 31 Oktober 2018 s/d 09 Desember 2018;

 

-

JPU

:

Rutan, sejak tanggal 21 November 2018 s/d 10 Desember 2018.

 

 

 

 

 

Dakwaan :

Ke satu

 

---------- Bahwa terdakwa WIDODO ALIAS PEYEL BIN SUMADI (ALM) pada hari Senin, tanggal 13 Agustus 2018, sekitar pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2018, bertempat di Rumah saksi PAULUS DWI FERIYANTO yang terletak di Dusun Muneng RT.02, Desa Tirtohargo, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat  ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Senin, tanggal 13 Agustus 2018, sekitar pukul 13.00 Wib terdakwa mendatangi rumah saksi PAULUS DWI FERIYANTO yang terletak di Dusun Muneng RT.02, Desa Tirtohargo, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul dengan tujuan untuk merental sepeda motor. Setelah bertemu dengan saksi PAULUS DWI FERIYANTO, terdakwa berkata “tak gowo sek, koyo biasane” (tak bawa dulu, seperti biasanya), lalu saksi PAULUS DWI FERIYANTO menjawab “ya”. Karena kenal dan percaya dengan perkataan terdakwa, selanjutnya 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario tahun 2012 warna asli merah silver di blok warna hitam dop dengan No.Pol. AB-6104-ST beserta STNK an. EVA ISTININGRUM alamat Muneng RT.03, Tirtohargo, Kretek, Bantul saksi PAULUS DWI FERIYANTO serahkan kepada terdakwa dengan kesepakatan akan dikembalikan terdakwa dalam jangka waktu satu minggu. Setelah terdakwa menerima 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario tahun 2012 warna asli merah silver di blok warna hitam dop dengan No.Pol. AB-6104-ST beserta STNKnya tersebut kemudian terdakwa bawa pulang ke rumah terdakwa.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Agustus 2018 sekitar pukul 17.00 Wib, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario tahun 2012 warna asli merah silver di blok warna hitam dop dengan No.Pol. AB-6104-ST beserta STNKnya tersebut bukannya terdakwa kembalikan kepada saksi PAULUS DWI FERIYANTO, melainkan terdakwa akui sebagai milik terdakwa sendiri dan terdakwa gadaikan kepada saksi SUMARSONO sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanpa ijin dari saksi PAULUS DWI FERIYANTO.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Agustus 2018, terdakwa kembali mendatangi saksi SUMARSONO di rumahnya yang terletak di Dusun Bembem RT.01, Desa Trimulyo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul. Setelah bertemu, terdakwa meminta tambahan pinjaman kepada saksi SUMARSONO sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan alasan akan dipergunakan untuk pergi ke Jakarta. Selanjutnya saksi SUMARSONO memberikan tambahan pinjaman kepada terdakwa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), sehingga total pinjaman terdakwa kepada saksi SUMARSONO sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
Bahwa mengetahui sepeda motornya yang di rental terdakwa tidak dikembalikan, selanjutnya saksi PAULUS DWI FERIYANTO melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Kretek.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi PAULUS DWI FERIYANTO merasa tertipu dan dirugikan kurang lebih sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

 

---------- Perbuatan terdakwa WIDODO ALIAS PEYEL BIN SUMADI (ALM) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUH Pidana. ------------------------------------

 

----------------------------------------------------- atau --------------------------------------------------

 

Ke dua

---------- Bahwa terdakwa WIDODO ALIAS PEYEL BIN SUMADI (ALM) pada hari Minggu tanggal 19 Agustus 2018 sekitar pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2018, bertempat di Rumah saksi SUMARSONO yang terletak di Dusun Bembem RT.01, Desa Trimulyo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Senin, tanggal 13 Agustus 2018, sekitar pukul 13.00 Wib terdakwa mendatangi rumah saksi PAULUS DWI FERIYANTO yang terletak di Dusun Muneng RT.02 Desa Tirtohargo Kecamatan Kretek Kabupaten Bantul dengan tujuan untuk merental sepeda motor. Setelah bertemu dengan saksi PAULUS DWI FERIYANTO, terdakwa berkata “tak gowo sek, koyo biasane” (tak bawa dulu, seperti biasanya), lalu saksi PAULUS DWI FERIYANTO menjawab “ya”. Selanjutnya 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario tahun 2012 warna asli merah silver di blok warna hitam dop dengan No.Pol. AB-6104-ST beserta STNK an. EVA ISTININGRUM alamat Muneng RT.03, Tirtohargo, Kretek, Bantul saksi PAULUS DWI FERIYANTO serahkan kepada terdakwa dengan kesepakatan akan dikembalikan terdakwa dalam jangka waktu satu minggu. Setelah terdakwa menerima 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario tahun 2012 warna asli merah silver di blok warna hitam dop dengan No.Pol. AB-6104-ST tersebut kemudian terdakwa bawa pulang ke rumah terdakwa.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Agustus 2018 sekitar pukul 17.00 Wib, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario tahun 2012 warna asli merah silver di blok warna hitam dop dengan No.Pol. AB-6104-ST beserta STNKnya tersebut bukannya terdakwa kembalikan kepada saksi PAULUS DWI FERIYANTO, melainkan terdakwa akui sebagai milik terdakwa sendiri dan terdakwa gadaikan kepada saksi SUMARSONO sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanpa ijin dari saksi PAULUS DWI FERIYANTO.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Agustus 2018, terdakwa kembali mendatangi saksi SUMARSONO di rumahnya yang terletak di Dusun Bembem RT.01, Desa Trimulyo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul. Setelah bertemu, terdakwa meminta tambahan pinjaman kepada saksi SUMARSONO sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan alasan akan dipergunakan untuk pergi ke Jakarta. Selanjutnya saksi SUMARSONO memberikan tambahan pinjaman kepada terdakwa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), sehingga total pinjaman terdakwa kepada saksi SUMARSONO sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
Bahwa mengetahui sepeda motornya yang di rental terdakwa tidak dikembalikan, selanjutnya saksi PAULUS DWI FERIYANTO melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Kretek.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi PAULUS DWI FERIYANTO merasa dirugikan kurang lebih sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

 

---------- Perbuatan terdakwa WIDODO ALIAS PEYEL BIN SUMADI (ALM) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUH Pidana. ------------------------------------







 

 

Bantul, 27 November 2018

PENUNTUT UMUM,

 

 

DIAN SUSANTO WIBOWO, SH

JAKSA PRATAMA NIP. 19821222 200812 1 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya