| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 268/Pid.B/2018/PN Btl | Dian Susanto Wibowo,SH | WIDODO alias PEYEL bin SUMADI Alm | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 29 Nov. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
| Nomor Perkara | 268/Pid.B/2018/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 29 Nov. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2791/O.4.13/Epp.2/11/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI BANTUL “ UNTUK KEADILAN ”
P-29
SURAT DAKWAAN No. Reg. Perkara : PDM – 144 / BNTUL_Epp.2 / 11 / 2018
Identitas Terdakwa :
Nama Lengkap : WIDODO ALIAS PEYEL BIN SUMADI (ALM).
Tempat Lahir : Bantul.
Umur / Tanggal Lahir : 46 Tahun / 03 Maret 1972.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan / Kewarganegaraan
:
Indonesia.
Tempat Tinggal : Dusun Priyan RT.05 Desa Trirenggo Kecamatan Bantul Kabupaten Bantul Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Swasta.
Pendidikan : SMP (Lulus).
Penahanan Terdakwa :
- Penyidik : Rutan, sejak tanggal 11 Oktober 2018 s/d 30 Oktober 2018;
- Perpanjangan PU : Rutan, sejak tanggal 31 Oktober 2018 s/d 09 Desember 2018;
- JPU : Rutan, sejak tanggal 21 November 2018 s/d 10 Desember 2018.
Dakwaan : Ke satu
---------- Bahwa terdakwa WIDODO ALIAS PEYEL BIN SUMADI (ALM) pada hari Senin, tanggal 13 Agustus 2018, sekitar pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2018, bertempat di Rumah saksi PAULUS DWI FERIYANTO yang terletak di Dusun Muneng RT.02, Desa Tirtohargo, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : Berawal pada hari Senin, tanggal 13 Agustus 2018, sekitar pukul 13.00 Wib terdakwa mendatangi rumah saksi PAULUS DWI FERIYANTO yang terletak di Dusun Muneng RT.02, Desa Tirtohargo, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul dengan tujuan untuk merental sepeda motor. Setelah bertemu dengan saksi PAULUS DWI FERIYANTO, terdakwa berkata “tak gowo sek, koyo biasane” (tak bawa dulu, seperti biasanya), lalu saksi PAULUS DWI FERIYANTO menjawab “ya”. Karena kenal dan percaya dengan perkataan terdakwa, selanjutnya 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario tahun 2012 warna asli merah silver di blok warna hitam dop dengan No.Pol. AB-6104-ST beserta STNK an. EVA ISTININGRUM alamat Muneng RT.03, Tirtohargo, Kretek, Bantul saksi PAULUS DWI FERIYANTO serahkan kepada terdakwa dengan kesepakatan akan dikembalikan terdakwa dalam jangka waktu satu minggu. Setelah terdakwa menerima 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario tahun 2012 warna asli merah silver di blok warna hitam dop dengan No.Pol. AB-6104-ST beserta STNKnya tersebut kemudian terdakwa bawa pulang ke rumah terdakwa.
---------- Perbuatan terdakwa WIDODO ALIAS PEYEL BIN SUMADI (ALM) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUH Pidana. ------------------------------------
----------------------------------------------------- atau --------------------------------------------------
Ke dua ---------- Bahwa terdakwa WIDODO ALIAS PEYEL BIN SUMADI (ALM) pada hari Minggu tanggal 19 Agustus 2018 sekitar pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2018, bertempat di Rumah saksi SUMARSONO yang terletak di Dusun Bembem RT.01, Desa Trimulyo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : Berawal pada hari Senin, tanggal 13 Agustus 2018, sekitar pukul 13.00 Wib terdakwa mendatangi rumah saksi PAULUS DWI FERIYANTO yang terletak di Dusun Muneng RT.02 Desa Tirtohargo Kecamatan Kretek Kabupaten Bantul dengan tujuan untuk merental sepeda motor. Setelah bertemu dengan saksi PAULUS DWI FERIYANTO, terdakwa berkata “tak gowo sek, koyo biasane” (tak bawa dulu, seperti biasanya), lalu saksi PAULUS DWI FERIYANTO menjawab “ya”. Selanjutnya 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario tahun 2012 warna asli merah silver di blok warna hitam dop dengan No.Pol. AB-6104-ST beserta STNK an. EVA ISTININGRUM alamat Muneng RT.03, Tirtohargo, Kretek, Bantul saksi PAULUS DWI FERIYANTO serahkan kepada terdakwa dengan kesepakatan akan dikembalikan terdakwa dalam jangka waktu satu minggu. Setelah terdakwa menerima 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario tahun 2012 warna asli merah silver di blok warna hitam dop dengan No.Pol. AB-6104-ST tersebut kemudian terdakwa bawa pulang ke rumah terdakwa.
---------- Perbuatan terdakwa WIDODO ALIAS PEYEL BIN SUMADI (ALM) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUH Pidana. ------------------------------------
Bantul, 27 November 2018 PENUNTUT UMUM,
DIAN SUSANTO WIBOWO, SH JAKSA PRATAMA NIP. 19821222 200812 1 001
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
