| Dakwaan |
Bahwa terdakwa MUHAMMAD FAISAL ABDA’OE Bin AGUS MAKSUM pada hari Minggu tanggal 20 Januari 2019 sekitar pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019 bertempat di Jalan lintas selatan tepatnya di barat simpang empat Ds.Patihan, Gadingsari, Sanden, Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan koban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), |