| Dakwaan |
-------------- Pada hari ini Selasa tanggal 28 bulan Oktober tahun 2025 (dua ribu dua puluh lima) jam 09.30 WIB, saya BAMBANG SETIAWAN, S.H. pangkat IPTU NRP 74040548 Jabatan Panit Tim Penyidik KRYD Polda D.I. Yogyakarta bersama-sama dengan ARIK SUSILO, S.H. pangkat BRIPKA NRP 87100890 berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/A/57/X/SPKT.DITSAMAPTA/POLDA D.I. YOGYAKARTA, tanggal 24 Oktober 2025, telah memeriksa seorang Perempuan dan menerangkan sebagai berikut :
TERSANGKA WAHYU FITRIANI tempat tanggal lahir Semarang, 18 Juni 1985, Agama Islam, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Kewarganegaraan Indonesia; Alamat Druwo RT 006/-, Bangunharjo, Sewon, Bantul, D.I. Yogyakarta
Bahwa benar pada hari Jumat, tanggal 24 Oktober 2025 sekira jam 22.00 WIB ketika melakukan tugas penindakan terhadap maraknya peredaran Miras di Wilayah Hukum Polda DIY dalam bentuk kegiatan rutin yang ditingkatkan KRYD telah menangkap terduga pelanggar karena telah melakukan pelanggaran penjualan minuman keras. Dimana terduga pelanggar telah menjual minuman keras tersebut, dan telah mengakui perbuatannya. |