Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
148/Pid.B/2020/PN Btl TRI SUSANTI, S.H.,M.H AKHIRIYANTO bin SURAJI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 148/Pid.B/2020/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Jun. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1233/4.12.3/Eoh.2/06/2020
Penuntut Umum
NoNama
1TRI SUSANTI, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKHIRIYANTO bin SURAJI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa terdakwa AKHIRIYANTO Bin SURAJI pada hari Sabtu tanggal 29 Februari 2020 sekira jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2020, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di kantor UD KRIPTON GAMA JAYA di Pringgolayan No. 67 Rt.002 Ds. Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak (yang punya), yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
• Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal ketika terdakwa berjalan menuju Kantor UD KRIPTON GAMA JAYA melewati belakang kantor kemudian terdakwa memanjat melewati cerobong asap di belakang Kantor UD KRIPTON GAMA JAYA. Setelah sampai di atas atap lalu terdakwa berjalan menuju tiang besi kait lalu terdakwa turun dan langsung masuk ke dalam kantor UD KRIPTON GAMA JAYA. Selanjutnya terdakwa menuju ruang keuangan namun ruang keuangan dalam keadaan terkunci, kemudian terdakwa mengambil obeng yang ada di dekat mesin lalu terdakwa melepas karet penyekat kaca di pintu agar kendor sehingga mudah untuk dicongkel pintunya, kemudian terdakwa mencongkel pintu ruang keuangan dengan obeng tersebut. Setelah terdakwa berhasil mencongkel pintu ruang keuangan tersebut, terdakwa mengambil handphone NOKIA 1 warna biru tua yang berada di atas laptop yang diletakkan di atas lemari besi, lalu terdakwa mengambil handphone NOKIA 1 warna merah yang berada di atas meja, setelah itu terdakwa mengambil uang tunai sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) di dalam lemari besi dan terakhir terdakwa mengambil laptop TOSHIBA warna merah beserta tasnya. Selanjutnya terdakwa memasukkan handphone NOKIA 1 warna bitu tua, handphone NOKIA 1 warna merah serta uang sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) ke dalam tas laptop tersebut. Selanjutnya terdakwa keluar dari kantor UD KRIPTON GAMA JAYA dengan cara terdakwa memanjat tiang besi kait di dalam kantor UD KRIPTON GAMA JAYA, kemudian terdakwa berjalan menyusuri atap lalu terdakwa turun melalui cerobong asap di belakang kantor UD KRIPTON GAMA JAYA. Selanjutnya terdakwa pulang ke rumahnya.
• Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2020 sekira jam 10.00 Wib terdakwa datang ke rumah saksi JUMILAH di Pringgolayan Rt 002 Banguntapan Banguntapan Bantul dan terdakwa menjual 1 (satu) unit hndphone merk NOKIA seri NOKIA 1 warna biru tua Nomor IMEI 1 : 354488090184960, nomor Imei 2 : 354488090184978 kepada saksi JUMILAH dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Setelah itu pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2020 sekira jam 18.00 WIB terdakwa mengantarkan 1 (satu) unit laptop merk TOSHIBA warna merah beserta tasnya ke rumah saksi TONI PRIHANTORO Alias TONI di Nggamelan Rt 02 Rw 05 Ds. Sendangtirto Kecamatan Berbah Kabupaten Sleman lalu terdakwa menjual laptop merk TOSHIBA warna merah besertas tasnya kepada saksi TONI PRIHANTORO Alias TONI sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2020 sekira jam 16.00, terdakwa menjual 1 (satu) unit handphone merk NOKIA seria NOKIA 1 warna merah nomor IMEI 1 : 354488090314328, nomor IMEI 2 : 354488090314336 kepada orang yang tidak terdakwa kenal di samping toko DM Swalayan Jl. Imogiri Timur Km 7,5 Grojogan Wirokerten Banguntapan Bantul dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).     
• Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit hndphone merk NOKIA seri NOKIA 1 warna biru tua Nomor IMEI 1 : 354488090184960, nomor Imei 2 : 354488090184978,  1 (satu) unit handphone merk NOKIA seria NOKIA 1 warna merah nomor IMEI 1 : 354488090314328, nomor IMEI 2 : 354488090314336, 1 (satu) unit laptop merk TOSHIBA warna merah beserta tasnya serta uang tunai senilai Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) tanpa terlebih dahulu minta ijin kepada pemiliknya yaitu Kantor UD KRIPTON GAMA JAYA.
• Bahwa Kantor UD KRIPTON GAMA JAYA setiap harinya siang dan malam ada yang tinggal da Kantor UD KRIPTON GAMA JAYAn menjaganya yaitu satpam, akan tetapi pada hari Sabtu tanggal 29 Februari 2020 satpam sedang libur sehingga tidak ada yang menjaganya.
• Akibat perbuatan terdakwa tersebut Kantor UD KRIPTON GAMA JAYA mengalami kerugian kerugian materi ± Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah).
  ----- Perbuatan terdakwa tersebut sebgaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3, 5,KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
 
 ATAU
KEDUA :
------- Bahwa terdakwa AKHIRIYANTO Bin SURAJI pada hari Sabtu tanggal 29 Februari 2020 sekira jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2020, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di kantor UD KRIPTON GAMA JAYA di Pringgolayan No. 67 Rt.002 Ds. Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
• Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal ketika terdakwa berjalan menuju Kantor UD KRIPTON GAMA JAYA melewati belakang kantor kemudian terdakwa memanjat melewati cerobong asap di belakang Kantor UD KRIPTON GAMA JAYA. Setelah sampai di atas atap lalu terdakwa berjalan menuju tiang besi kait lalu terdakwa turun dan langsung masuk ke dalam kantor UD KRIPTON GAMA JAYA. Selanjutnya terdakwa menuju ruang keuangan namun ruang keuangan dalam keadaan terkunci, kemudian terdakwa mengambil obeng yang ada di dekat mesin lalu terdakwa melepas karet penyekat kaca di pintu agar kendor sehingga mudah untuk dicongkel pintunya, kemudian terdakwa mencongkel pintu ruang keuangan dengan obeng tersebut. Setelah terdakwa berhasil mencongkel pintu ruang keuangan tersebut, terdakwa mengambil handphone NOKIA 1 warna biru tua yang berada di atas laptop yang diletakkan di atas lemari besi, lalu terdakwa mengambil handphone NOKIA 1 warna merah yang berada di atas meja, setelah itu terdakwa mengambil uang tunai sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) di dalam lemari besi dan terakhir terdakwa mengambil laptop TOSHIBA warna merah beserta tasnya. Selanjutnya terdakwa memasukkan handphone NOKIA 1 warna bitu tua, handphone NOKIA 1 warna merah serta uang sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) ke dalam tas laptop tersebut. Selanjutnya terdakwa keluar dari kantor UD KRIPTON GAMA JAYA dengan cara terdakwa memanjat tiang besi kait di dalam kantor UD KRIPTON GAMA JAYA, kemudian terdakwa berjalan menyusuri atap lalu terdakwa turun melalui cerobong asap di belakang kantor UD KRIPTON GAMA JAYA. Selanjutnya terdakwa pulang ke rumahnya.
• Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2020 sekira jam 10.00 Wib terdakwa datang ke rumah saksi JUMILAH di Pringgolayan Rt 002 Banguntapan Banguntapan Bantul dan terdakwa menjual 1 (satu) unit hndphone merk NOKIA seri NOKIA 1 warna biru tua Nomor IMEI 1 : 354488090184960, nomor Imei 2 : 354488090184978 kepada saksi JUMILAH dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Setelah itu pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2020 sekira jam 18.00 WIB terdakwa mengantarkan 1 (satu) unit laptop merk TOSHIBA warna merah beserta tasnya ke rumah saksi TONI PRIHANTORO Alias TONI di Nggamelan Rt 02 Rw 05 Ds. Sendangtirto Kecamatan Berbah Kabupaten Sleman lalu terdakwa menjual laptop merk TOSHIBA warna merah besertas tasnya kepada saksi TONI PRIHANTORO Alias TONI sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2020 sekira jam 16.00, terdakwa menjual 1 (satu) unit handphone merk NOKIA seria NOKIA 1 warna merah nomor IMEI 1 : 354488090314328, nomor IMEI 2 : 354488090314336 kepada orang yang tidak terdakwa kenal di samping toko DM Swalayan Jl. Imogiri Timur Km 7,5 Grojogan Wirokerten Banguntapan Bantul dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).    
• Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit hndphone merk NOKIA seri NOKIA 1 warna biru tua Nomor IMEI 1 : 354488090184960, nomor Imei 2 : 354488090184978,  1 (satu) unit handphone merk NOKIA seria NOKIA 1 warna merah nomor IMEI 1 : 354488090314328, nomor IMEI 2 : 354488090314336, 1 (satu) unit laptop merk TOSHIBA warna merah beserta tasnya serta uang tunai senilai Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) tanpa terlebih dahulu minta ijin kepada pemiliknya yaitu Kantor UD KRIPTON GAMA JAYA.
• Akibat perbuatan terdakwa tersebut Kantor UD KRIPTON GAMA JAYA mengalami kerugian kerugian materi ± Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah).
 
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebgaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke- 5 KUHP
Pihak Dipublikasikan Ya