Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
379/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Andri Dewi Astuty, SH
2.Meladissa Arwasari, SH
TORO WAHYU NUGROHO bin PAIMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 379/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4027/M.4.12.3/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Andri Dewi Astuty, SH
2Meladissa Arwasari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TORO WAHYU NUGROHO bin PAIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa terdakwa TORO WAHYU NUGROHO BIN PAIMIN, pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain  dalam  Bulan  Agutus 2024  , bertempat di Mangiran , Trimurti, Srandakan, Bantul atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,  dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2023, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat  tanggal 23  Agustus  2024  sekira pukul 01.00 Wib  bertempat di jl.  Srandakan  tepatnya di Dsn. Mangiran , Sapuangin  Kal. Trimurti  Kap. Srandakan  Kab. Bantul saksi Agung Kuntho Wardana dan saksi  Hendri Hidayat  yang merupakan Anggota  Satnarkoba Polre Bantul  telah mengamankan seseorang  yang gerak geriknya  mencurigakan , setelah dilakukan Interogasi  seseorang tersebut mengaku bernama Riki Reksa Noorajah  , selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap saksi RIKI REKSA NOORAJAH petugas menemukan 2 (dua)plastic  klip bening yang masing-masing  klip berisi 10 (sepuliuh) butir pil warna putih dengan simbul huruf Y yang diketemukan di saku celana  sebelah kanan bagian depan yang dipakai oleh saksi RIKI, selanjutnya pada saat  dilakukan interogasi oleh Petugas Satnarkoba Polres Bantul, saksi RIKI REKSA NOORAJAH mengaku mendapatkan pil warna putih dengan simbul huruf Y  tersebut  dengan cara membeli  dari seseorang yang Bernama  TORO WAHYU NUGROHO, selanjutnya petugas melakukan pencarian  terhadap  terdakwa TORO WAHYU  NUGROHO  dan  langsung diketemukan di rumahnya di rumahnya di Dsn. Tegal Layang  10  Rt.002 Kal.  Caturharjo Kap.  Pandak  Kab. Bantul ,selanjutnya  pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa TORO WAHYU NUGROHO  BIN PAIMIN  petugas menemukan barang bukti berupa   uang tunai sebesar Rp. 650.000,-  yang diakui terdakwa sebagai hasil penjualan  pil warna putih dengan simbul huruf Y, dan 1 (satu) buah  HP Merk OPPO  A31  warna hitam, selanjutnya saat dilakukan interogasi terhadap  TORO WAHYU  NUGROHO, terdakwa mengaku   telah membeli pil warna putih dengan simbul huruf Y  tersebut dari seseorang yang Bernama  FATAH pada tanggal 17 Agustus 2024  sebanyak 280 butir  dengan harga sebesar Rp. 500.000,- selanjutnya  terdakwa mengaku telah menjual pil warna putih dengan simbul huruf Y kepada RIKI REKSA  pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 Wib bertempat  di di Mangiran , Trimurti, Srandakan, Bantul  sebanyak 200 butir dengan harga sebesar Rp. 250.000,-  , selanjutya terdakwa juga  menjual pil warna putih dengan simbul huruf Y  tersebut kepada  ALWON sebanyak 15 butir dengan  harga sebesar Rp. 60.000,-, menjual kepada GOTON  sebanyak 20 butir  (masih terhutang), menjual kepada ALDEK sebanyak 5 butir dengan harga sebesar Rp. 20.000,-, menjual  kepada RENO sebanyak 15 butir dengan harga sebesar Rp. 40.000,- menjual  kepada DONI sebanyak 20 butir dengan harga sebesar Rp. 80.000,-, selanjutnya  sebanyak 5 butir pil  telah terdakwa konsumsi sendiri.  selanjutnya  terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bantul guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa obat/pil dengan simbul (Y) warna putih yang diedarkan terdakwa tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu karena terdakwa dalam mengedarkan pil tersebut tanpa memiliki keahlian dan juga kewenangan di bidang farmasi;
  • Bahwa berdasarkan  Berita Acara  Pemeriksaan  Laboratorium  Kriminalistik  No. Lab : 2509/nof/2024 tanggal 02 September 2024 yang ditanda tangani oleh BUDI SANTOSO , S,Si , M.Si selaku Kepala   Bidang Laboratorium Forensik  (sebagaimana terlampir dalam berkas Perkara) yang menyatakan  bahwa barang bukti No.  BB- 5398 /2024/NOF yang berupa tablet  warna putih  dengan simbul huruf Y tersebut negative  / tidak mengandung Narkotika  /Psikotropika tetapi  mengandung TRIHEXYPHENIDYL  termasuk dalam daftar G / daftar obat keras;

  
----------- Perbuatan terdakwa TORO WAHYU NUGROHO  BIN PAIMIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17   Tahun 2023 Tentang Kesehatan. -------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya