| Dakwaan |
Pertama:
-------- Bahwa ia Terdakwa MEKHAEL DOHAN dan Terdakwa MUHAMMAD LEKSI HIMAWAN ADHA’U Als PACE Bin Aim.BAMBANG SUHARTONO pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 sekira pukul 06.12 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023, bertempat di Halte Bus Trans Jogjakarta Jl. Bantul, Niten, Panggungharjo, Sewon, Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiap atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada saat sebelum kejadian sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa MEKHAEL DOHAN main kerumah Terdakwa MUHAMMAD LEKSI Alias PACE dan kemudian pada saat dirumah, Para terdakwa mempunyai ide untuk melakukan pencurian / njambret dikarenakan Terdakwa MEKHAEL DOHAN mengatakan jika membutuhkan uang, kemudian Terdakwa MEKHAEL DOHAN di bonceng Terdakwa MUHAMMAD LEKSI Alias PACE dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio Warna Merah milik Terdakwa MEKHAEL DOHAN Setelah itu para terdakwa berboncengan dengan posisi Terdakwa MUHAMMAD LEKSI Alias PACE sebagai joki dan terdakwa MEKHAEL DOHAN yang membonceng, para terdakwa menuju ke Jl. Bantul melewati pasar hewan Pasti ke selatan, sesampainya di utara halte bus Trans Jogja pasar Niten kurang lebih jam 07.00 WIB, sesampainya di jalan bantul selatan perempatan Dongkelan Terdakwa MEKHAEL DOHAN dan Terdakwa MUHAMMAD LEKSI Alias PACE melihat seorang laki-laki sedang bermain Handphone di pinggir jalan pada saat itu posisi Terdakwa MEKHAEL DOHAN masih di atas motor dengan posisi jalan Terdakwa MEKHAEL DOHAN langsung merebut/merampas Handphone dari gengaman saksi korban MULYADI dengan menggunakkan tangan kiri Terdakwa MEKHAEL DOHAN, sebelum merebut secara paksa Handpgone yang dia pegang, pelaku terdakwa MEKHAEL DOHAN berkata “ SERAHKAN HANDPHONE NYA “ dengan nada membentak dan langsung mengambil paksa Handphone yang di pegang oleh saksi korban MULYADI dan setelah itu Terdakwa MEKHAEL DOHAN bersama dengan Terdakwa MUHAMMAD LEKSI Alias PACE melarikan diri kearah selatan sebelum pasar Niten Sewon Terdakwa MEKHAEL DOHAN berbelok kiri, setelah itu Terdakwa MEKHAEL DOHAN berbelok ke kanan, dan ada TK Terdakwa MEKHAEL DOHAN berbelok ke kiri, Setelah itu Terdakwa MEKHAEL DOHAN membawa 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung warna biru tersebut ke rumah Terdakwa MUHAMMAD LEKSI Alias PACE MUHAMMAD LEKSI Alias PACE, Kemudian sore harinya Terdakwa MEKHAEL DOHAN menggadaikan 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung warna biru kepada Saksi JOKO, sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan kemudian selang waktu 1 (satu) Minggu Handphone tersebut Terdakwa MEKHAEL DOHAN jual kepada Saksi JOKO dan dan ditambahi uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sehingga 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung warna biru tersebut terjual Rp. 450.000,- (empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa uang tersebut oleh Terdakwa MUHAMMAD LEKSI Alias PACE MUHAMMAD LEKSI digunakan untuk membayar hutang sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan yang Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah ) digunakan oleh terdakwa MEKHAEL DOHAN.
- Bahwa saksi korban MULYADI tidak pernah memberikan izin kepada seseorang/orang lain untuk mengambil barang miliknya tersebut dan pelaku pada saat mengambil paksa Handphone milik terdakwa tidak meminta ijin terlebih dahulu.
- Bahwa kerugian yang dialami oleh saksi korban MULYADI mengalami kerugian berupa 1 ( satu ) buah Handphone merk Samsung Galaxy M02 warna biru / blue dengan Nomor Imei 1 : 357644331169460 dan Nomor Imei 2 : 359976601169467 seharga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa MEKHAEL DOHAN dan Terdakwa MUHAMMAD LEKSI HIMAWAN ADHA’U Als PACE Bin Aim.BAMBANG SUHARTONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-2 KUHP.-----------------------------
Atau
Kedua
-------- Bahwa ia Terdakwa MEKHAEL DOHAN dan Terdakwa MUHAMMAD LEKSI HIMAWAN ADHA’U Als PACE Bin Aim.BAMBANG SUHARTONO pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 sekira pukul 06.12 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023, bertempat di Halte Bus Trans Jogjakarta Jl. Bantul, Niten, Panggungharjo, Sewon, Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada saat sebelum kejadian sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa MEKHAEL DOHAN main kerumah Terdakwa MUHAMMAD LEKSI Alias PACE dan kemudian pada saat dirumah, Para terdakwa mempunyai ide untuk melakukan pencurian / njambret dikarenakan Terdakwa MEKHAEL DOHAN mengatakan jika membutuhkan uang, kemudian Terdakwa MEKHAEL DOHAN di bonceng Terdakwa MUHAMMAD LEKSI Alias PACE dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio Warna Merah milik Terdakwa MEKHAEL DOHAN Setelah itu para terdakwa berboncengan dengan posisi Terdakwa MUHAMMAD LEKSI Alias PACE sebagai joki dan terdakwa MEKHAEL DOHAN yang membonceng, para terdakwa menuju ke Jl. Bantul melewati pasar hewan Pasti ke selatan, sesampainya di utara halte bus Trans Jogja pasar Niten kurang lebih jam 07.00 WIB, sesampainya di jalan bantul selatan perempatan Dongkelan Terdakwa MEKHAEL DOHAN dan Terdakwa MUHAMMAD LEKSI Alias PACE melihat seorang laki-laki sedang bermain Handphone di pinggir jalan pada saat itu posisi Terdakwa MEKHAEL DOHAN masih di atas motor dengan posisi jalan Terdakwa MEKHAEL DOHAN langsung merebut/merampas Handphone dari gengaman saksi korban MULYADI dengan menggunakkan tangan kiri Terdakwa MEKHAEL DOHAN, sebelum merebut secara paksa Handpgone yang dia pegang, pelaku terdakwa MEKHAEL DOHAN berkata “ SERAHKAN HANDPHONE NYA “ dengan nada membentak dan langsung mengambil paksa Handphone yang di pegang oleh saksi korban MULYADI dan setelah itu Terdakwa MEKHAEL DOHAN bersama dengan Terdakwa MUHAMMAD LEKSI Alias PACE melarikan diri kearah selatan sebelum pasar Niten Sewon Terdakwa MEKHAEL DOHAN berbelok kiri, setelah itu Terdakwa MEKHAEL DOHAN berbelok ke kanan, dan ada TK Terdakwa MEKHAEL DOHAN berbelok ke kiri, Setelah itu Terdakwa MEKHAEL DOHAN membawa 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung warna biru tersebut ke rumah Terdakwa MUHAMMAD LEKSI Alias PACE MUHAMMAD LEKSI Alias PACE, Kemudian sore harinya Terdakwa MEKHAEL DOHAN menggadaikan 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung warna biru kepada Saksi JOKO, sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan kemudian selang waktu 1 (satu) Minggu Handphone tersebut Terdakwa MEKHAEL DOHAN jual kepada Saksi JOKO dan dan ditambahi uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sehingga 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung warna biru tersebut terjual Rp. 450.000,- (empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa uang tersebut oleh Terdakwa MUHAMMAD LEKSI Alias PACE MUHAMMAD LEKSI digunakan untuk membayar hutang sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan yang Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) digunakan oleh terdakwa MEKHAEL DOHAN.
- Bahwa saksi korban MULYADI tidak pernah memberikan izin kepada seseorang/orang lain untuk mengambil barang miliknya tersebut dan pelaku pada saat mengambil paksa Handphone milik terdakwa tidak meminta ijin terlebih dahulu.
- Bahwa kerugian yang dialami oleh saksi korban MULYADI mengalami kerugian berupa 1 ( satu ) buah Handphone merk Samsung Galaxy M02 warna biru / blue dengan Nomor Imei 1 : 357644331169460 dan Nomor Imei 2 : 359976601169467 seharga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa MEKHAEL DOHAN dan Terdakwa MUHAMMAD LEKSI HIMAWAN ADHA’U Als PACE Bin Aim.BAMBANG SUHARTONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana.--------------------------------- |